Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pringsewu Gelar Sosialisasi Tentang Kearsipan

Koraneditor.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Kearsipan sebagai penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja serta alat bukti yang sah melalui aplikasi “SRIKANDI”.

Demikian disampaikan Pj. Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Asisten Bidang Adminitrasi Umum Hasan Basri saat membuka Sosialisasi tersebut di balroom Aula Hotel Regency Gadingrejo Selasa (14/11/2023) yang juga dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Pratama Pringsewu, Plt. DPK Dra. Titik Pujilestari, Para camat, Narasumber dari Bandar Lampung dan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah Pringsewu.

Menurutnya, tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan para OPD dalam pengelolaan dan penatausahaan arsip di lingkungan OPD Pemkab Pringsewu. Dan untuk mengoptimalkan pelayanan publik tersebut, para perangkat daerah harus tertib administrasi dan tertib arsip, untuk terciptanya tata kearsipan yang mengacu ketentuan perundang undangan yang berlaku, serta terciptanya keseragaman sistem kearsipan di lingkungan Pemkab Pringsewu.” Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan good goverment) serta peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya guna menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat Indonesia,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Hasan, manfaatkan dan pergunakan secara optimal sesuatu yang sudah ada seperti pengelolaan data kearsipan yang menggunakan aplikasi SRIKANDI. Salah satu titik utama perbaikan bidang arsip adalah merubah gaya dan pola dalam tata kelola kearsipan. Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), yang merupakan aplikasi di bidang kearsipan yang bersifat nasional dan merupakan hasil sinergitas bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), KemenPan-RB, BSSN dan Kementrian Kominfo.”Dengan harapan melalui aplikasi ini, dapat mewujudkan suatu sistem persuratan/kearsipan yang bersifat digital tanpa terbatas pada jarak dan waktu, yang artinya dimanapun dan kapanpun proses administrasi dapat dilakukan sehingga dapat terekam dengan baik yang nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas kerja, juga secara tidak langsung akan mengingkatkan penilaian SPBE dan penilaian Pengawasan Kearsipan Eksternal di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Maka dari itu, Hasan berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti seluruh kegiatan ini secara serius dan sungguh-sungguh hingga selesai dan nantinya akan secara serius dan konsisten dalam penerapannya pada Perangkat Daerah masing-masing.”Semoga dengan mengikuti sosialisasi hari ini, saudara-saudara akan memahami bagaimana mekanisme kerja SRIKANDI, antara lain Ketentuan Tata Naskah sesuai Permendagri No 01 Tahun 2023, Ketentuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam Aplikasi srikandi, dan Komitmen dalam pengimplementasian aplikasi SRIKANDI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *