Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Perda RT/RW Nomor 1 Tahun 2023

Koraneditor.id, Pringsewu – Pemerintah kabupaten Pringsewu melalui Dinas PUPR, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RT/RW Kabupaten Pringsewu Tahun 2023- 2043.

Acara yang digelar di Ball room Aula Balai Pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Jumat (17/11/2023), dibuka oleh Pj. Bupati Pringsewu diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Masykur M.M., juga dihadiri oleh Kadis PUPR Pringsewu yang mewakili, Kepala Bappeda Pringsewu yang mewakili, Kepala Koperindag, Kepala BPBD, Camat Gadingrejo dan para peserta kepala Pekon se – kecamatan Gadingrejo.

Dalam sambutannya Masykur mengatakan, bahwa penataan ruang merupakan salah satu instrumen strategis untuk mewadahi proses pembangunan karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan, ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”Penyusunan RT/RW merupakan amanat dari Undang-undang yang berlaku tentang penyusunan dan penataan ruang.”Dan dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023,  maka Kabupaten Pringsewu telah memiliki payung hukum yang sah dalam penyelenggaraan penataan ruang sampai dengan tahun 2043,” katanya.

Masykur menegaskan, rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan hutan terhadap kerusakan lingkungan.”Tentunya semua ini tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi bersama serta dukungan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini. Karena RT/RW ini memiliki implikasi yang sangat besar terhadap perkembangan pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *