DPRD Way Kanan Paripurna Pengesahan Raperda APBD 2024 dan Raperda Propemperda Tahun 2024

 

Way Kanan.koraneditor.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024, Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Kamis (23/11/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim , dihadiri oleh Bupati Raden Adipati Surya, Wakil Ketua DPRD Yussee Sogoran,Romli, Sekwan Rinaldi, Anggota DPRD setempat, Forkopimda dan Pejabat Tinggi Pratama Way Kanan.

Dalam pengantar nya Bupati Way Kanan mengatakan Dengan adanya rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 pada hari ini, berarti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2024 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.” ujar Bupati Raden Adipati Surya.

Bupati pada kesempatan itu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, tanggungjawab serta dilandasi terhadap dengan rasa pembangunan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai.

Dirinya juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, atas segala partisipasi aktif, atas segala perhatian dan tenaganya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta Raperda Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 juga telah disahkan, dimana Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda.

Seusai Paripurna pengesahan APBD 2024 dan propemperda, Rapat Paripurna dilanjutkan kembali secara maraton dengan agenda Penyerahan 2 (dua ) Raperda Inisiatif Pemerintah yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2053; dan

2. Rancangan Peraturan Pembentukan Daerah Tentang Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung.

Penyusunan Raperda tentang RPPLH, yang merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, dimana RPPLH sendiri juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumber daya.

dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan diharapkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk dapat lebih berfokus pada penanggulangan masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan mengantisipasi hadirnya isu lainnya di masa mendatang.

Dalam rapat yang terhormat ini pula, kami sampaikan bahwa pemekaran wilayah merupakan proses pembagian atau pemecahan satu wilayah otonom yang baru demi tercapainya tujuan pembangunan. Pembangunan pun seharusnya didasarkan pada kebutuhan dasar dari masyarakat itu sendiri sehingga efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah dapat tercapai, dengan demikian kesejahteraan masyarakat bukan sekedar wacana melainkan sesuatu yang konkret yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung. Berdasarkan dari hasil pembahasan dan kajian yang telah dilakukan, salah satu tujuan pemekaran

Dasar Pengajuan Raperda pembentukan Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 sejauh ini sudah terlaksana dengan baik karena setiap indikator mengalami peningkatan seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban dan peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Dan untuk selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kampung Kali Papan Rejo Kecamatan Negeri Agung ini nantinya sebagai salah satu syarat untuk disampaikan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri agar Menjadi Kampung Definitif.

Editor: M Fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *