Polisi Bekuk 6 Kawanan Jaringan Peredaran Narkoba di Pringsewu

Koraneditor.id, Pringsewu – Tim Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk 6 orang jaringan pengedar narkoba di wilayah kabupaten Pringsewu Lampung pada Kamis (30/11/2023). Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, bahwa polisi berhasil membekuk para tersangka atas pengembangan kasus-kasus peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Pringsewu.”Para pelaku ini berhasil kita amankan di enam lokasi berbeda mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB. Dan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap dan plastik klip kosong serta ponsel,” katanya, melalui pres releasenya Jumat (1/12/2023).

Penangkapan awal lanjut Kasat, berawal dari penangkapan AN (37) warga Pekon Podomoro yang diduga sebagai bandar. Dan selama proses interogasi, AN mengakui ada keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Rejosari dan RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat yang turut membantu mengedarkan narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak berselang lama setelah penangkapan AN.”Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pemakai sabu dan biasa membeli terhadap pelaku AN,” ungkapnya.

Untuk menangkal peredaran narkoba, Iptu Yudi Raymond mengimbau kapada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Siapapun itu pelakunya polisi akan menindak tegas yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib. Karena itu semua tanggung jawab kita bersama untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman.”Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dan untuk keenam pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *