Gelapkan Mobil Sewaannya, IRT Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Lakukan penipuan dan gelapkan mobil sewaannya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial FA (43) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin (11/12) sekitar pukul 15.30 Wib.

Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bahwa pelaku terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap satu unit kendaraan pickup, Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BE 8697 RM, milik korban bernama Aziz (49), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.”Pelaku nekat menggelapkan mobil sewaannya dikarenakan usahanya sedang vailid. Sehingga butuh tambahan modal lagi untuk menghidupkan usahanya,” katanya, pada pres rilisenya Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, pelaku melakukan penipuan pada 30 Agustus 2023 silam di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dengan modus menyewa mobil pickup milik korban dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 100 ribu per hari. Namun, selama perjalanan waktu, tersangka tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.”Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian, namun memasuki bulan Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp. 12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, kendaraan korban yang telah digadaikan oleh tersangka berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Dan saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.”Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dan pelaku dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *