Daerah  

Di Jadikan Barang Bukti Penyalah gunaan Wewenang,Kejari Mesuji sita Puluhan Sertifikat

Mesuji – Puluhan buku sertifikat sebagai Barang Bukti(BB) tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa atau pemerintah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji di sita oleh Kejaksaan Negri Mesuji.

Dikatakan Kepala Seksi Inteleje(Kasi Intel) Kejari Mesuji,Ardi Herliansyah mewakili Kejari Mesuji Azy Tyawardhana dalam Press Rilis yang dikirimkan, mengungkapkan tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat.

“saat ini 33 sertifikat sudah kita lakukan  penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33  dari 38 sertifikat yang diterbitkan,dengan luas lahan lebih dari 40 hektare,” kata Kasi Intel Ardi Herliansyah

Penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji lanjut Ardi, bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.

“Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji juga melakukan proses Penyitaan dan penyegelan terhadap sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan,” jelasnya.(apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *