KORANEDITOR.CO, MESUJI – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Wayserdang, Mesuji, Mukandar, diduga telah banyak menjual tanah restan (R) desa setempat.
Mukandar merupakan ketua panitia persiapan pemekaran Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Labuhan Makmur tahun 1995 dan juga Pj Kepala Desa hingga 2011.
Desa Labuhan Makmur menjadi Desa Pemekaran melalui program TSM dan Trans Swadaya. Desa ini mekar dari desa Transmigrasi Lokal Labuhan Baru.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, selama menjadi ketua panitia persiapan pemekaran desa dan PJ Kepala Desa Labuhan Makmur, Mukandar diketahui telah banyak menjual aset tanah desa yakni tanah R hingga belasan hektar.
“Saya dulu membeli tanah R ini kepada pak Mukandar. Memang ada beberapa bidang tanah R yang dijual pak Mukandar pada saat dia menjabat ketua panitia pemekaran desa dan Pj Kepala Desa Labuhan Makmur,” terang warga yang mengaku mendapatkan tanah dari pembelian melalui Mukandar, Minggu (17/03/2024).
Hal yang sama juga dikatakan oleh beberapa warga yang memiliki sejumlah bidang tanah R di Desa Labuhan Makmur. Beberapa warga mengaku jika mendapatkan hak atas tanah berdasarkan pembelian dari Mukandar.
“Semua orang yang memiliki tanah R di sini dapat beli dari pak Mukandar. Saat ini ada yang sudah sertifikat melalui program prona ada juga mungkin belum sertifikat,” katanya.
Bahkan, menurut keterangan warga, ada beberapa bidang tanah R yang dikuasai dan dimiliki oleh Mukandar dan anaknya.
Terkait permasalahan ini, saat dikonfirmasi Mukandar, menerangkan, jika penjualan beberapa aset desa atau tanah R di Desa Labuhan Makmur diperuntukan untuk biaya dan administrasi persiapan pemekaran desa pada saat itu.
“Penjualan tanah R itu untuk biaya administrasi persiapan pemekaran Desa Labuhan Makmur dari Desa Labuhan Baru,” kilahnya.
Menurutnya, saat persiapan pemekaran Desa Labuhan Makmur, diperlukan biaya administrasi secara swadaya dan juga adanya kompensasi kepada tanah masyarakat pribumi (Labuhan Batin).
“Ada kompensasi terhadap masyarakat adat Labuhan Batin sebesar 240 juta rupiah. Pada saat itu melalui swadaya masyarakat hanya terkumpul 108 juta rupiah. Maka kekurangan biaya kita lakukan dengan penjualan tanah-tanah R,” papar Mukandar.
Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait permasalahan ini.
Menurut Nur Rohim, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Labuhan Makmur, sudah tidak terdapat lagi tanah R. Bahkan, pihak desa justru membeli lahan untuk membangun kantor kepala desa.
Mengenai persiapan pemekaran desa saat itu telah ada swadaya dari masyarakat Labuhan Makmur.
“Ada Swadaya masyarakat saat persiapan pemekaran desa sebesar 2 juta rupiah per hektar,” jelasnya. (tim)






