Koraneditor.co Pringsewu – Baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) Gunung Sugih Lampung Tengah, IH (28) penjahat curanmor kembali ditangkap oleh Polisi pada Rabu (17/4/2024) atas kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan, pelaku kita amankan ketika baru saja keluar dari Lapas Gunung Sugih Lamteng. Tersangka kita tangkap lagi terkait dengan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di wilayah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2020. Dan aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan seorang rekannya, AF (28), yang sudah ditangkap lebih dulu dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.”Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku ini, mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu di Jl. Makam KH. Ghalib, Pringsewu Utara,” katanya.
Kasat juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku jni tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor di Pringsewu, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain, termasuk Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah.”Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang,” ungkapnya.
Lebihlanjut Kasat menambahkan, untuk sepeda motor korban yang telah dicuri oleh para pelaku ini, berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.”Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.






