Koraneditor.co Pringsewu – Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil menciduk enam pelaku tindak pidana narkotika pada Senin (22/4/2024) pagi dilima lokasi berbeda.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, polisi berhasil meangkap keenam tersangka penyalahan narkotika jenis sabu. Adapun para pelaku yang berhasil diciduk diantaranya, JH (33) warga Kelurahan Pajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum dan MS (19) warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu. kemudian RA (18) warga Pekon Bumi Ayu, MF (22) warga Pekon Bumi Arum dan terakhir RF (26) warga kelurahan Pajaresuk,“Pqra pelaku ini ditangkap dilokasi terpisah diwilayah kecamatan Pringsewu. Dari jumlah tersebut satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar sedangkan lima lainya sebagai pengguna,” katanya, Rabu (24/4/2024).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 10 paket sabu, 1 timbangan digital, 6 unit ponsel, 4 buah alat hisap sabu atau bong serta uang Rp. 550 ribu yang diduga didapat dari hasil menjual barang haram tersebut.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka di jerat dengan Undang-Undsang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.






