Polemik Karaoke Ceria Yang Tanpa Izin Lingkungan, Satpol PP Harus Tegas

METRO – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro Yosep Nanotaek menanggapi perihal penolakan Karoke dan Resto oleh masyarakat RT 30 dan RT 40, RW 10 Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat, Kota Metro.

Yosep Nanotaek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Sat Pol PP bersama PTSP sudah pernah mengecek ke lokasi Karaoke milik PT Energi Sakti Sejahtera atas nama Jhosheven. Pihak Penegak Perda dan PTSP sudah menyampaikan untuk segera melengkapi dokumen-dokumen.

“Waktu itu kami bersama tim PTSP ke lokasi mereka menunjukan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) termasuk KBLI dan juga izin jenis minuman,” ucap Yosep saat di temui di kantornya, Selasa (07/05/2024).

Saat dipertanyakan oleh awak media lebih lanjut, apakah pelaku usaha karaoke kantongi izin? Yosep Nanotaek membenarkan tempat usaha Karaoke dan Resto sudah kantongi izin dari Pemerintah Pusat.

“Setalah kita lakukan pemeriksaan terkait izin ternyata mereka sudah miliki izin NIB sudah muncul KBLI nya, disitu ada dua macam Restoran dan Karaoke yang diterbitkan langsung dari Pemerintah Pusat”, tegas Yosep.

Yosep juga menambah, izin PBG sedang dalam proses registrasi di PUPR. Sedangkan untuk izin hiburan malam kami mendapakan data empat orang warga yang menanda tangani izin lingkungan.

“Disitu kita dapatkan data 4 orang yang memberikan izin lingkungan terkait hiburan malam, depan, belakang, kiri dan kanan itu yang kita dapatkan tertera 4 orang tersebut yang menyetujui, mereka yang berlokasi di dekat karoke,” jelas Yosep.

Sebelum Pol PP melakukan pemeriksaan terhadap karoke tersebut terlebih dahulu tim sudah koordinasi dengan Camat dan Lurah setempat.

“Kami lakukan pemeriksaan dan kordinasi dengan lurah serta camat ternyata ada indikasi penolakan dari masyarakat. Lalu kami adakan kumpul di kelurahan Tejo Agung dengan Pak Lurah termasuk RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kami sampaikan silahkan jika masyarakat di lingkungan situ tidak menerima keberadaan karaoke dan resto, silahkan buat surat untuk pemerintah daerah dan nanti pemerintah fasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,” beber Yosep.

Pada saat ini Surat Penolakan adanya Karaoke di lokasi Jalan Soekarno Hatta, sudah diterima oleh Sat Pol PP dan akan segera ditindak lanjuti.

“Surat tersebut sudah sampai kepada kami dan kami sudah koordinasi dengan OPD, PTSP, PU dan Perizinan, karena itu aduan dari masyarakat dan kami akan koordinasi dengan Asisten 2 yang membidangi untuk rapat terkait pengaduan masyarakat,” tutur Yosep.

Sat Pol PP selanjutnya akan menunggu jadwal dari Asisten 2 untuk mengadakan rapat terkait aduan masyarakat tersebut.

“Kami sudah sampaikan surat tinggal menunggu jadwal dari pak Asisten mungkin dalam minggu-minggu ini,” tambah Yosep.

“Setelah diadakan rapat nanti, apa keputusannya, dan kita akan kroscek di lapangan,” pungkas Yosep.(Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *