Buronan Pencuri Tabung Gas Elpiji Ditangkap Polisi

Koraneditor.co, Pringsewu – Sempat menjadi buronan polisi atas kasus pencurian tabung gas di warung sembako milik Alendra Pekon Margakaya kecamatan Pringsewu, TA (17) Warga Pulau Panggung berhasil ditangkap polisi tanpa adanya perlawanan.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengungkapkan, pelaku ini ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib dan mengakui perbuatannya karena telah melawan hukum.”Pelaku ini sempat buron atas dugaan terlibat aksi pencurian tabung gas di warung kelontongan milik Alendra, warga Pekon Margakaya Pringsewu pada Sabtu 29 Juli 2023 yang lalu. Dan pencurian dilakukan bersama satu rekannya berinisial BP yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung,” katanya, dalam pres relisenya Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, dalam aksi pencurian ini para pelaku sempat kepergok korban sehingga salah satu pelaku menyerang dan melukai korban dengan sembilan badik hingga mengalami luka sayat di tangan.”Usai kepergok korban, pelaku TA berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap dan nyaris tewas karena dihakimi masa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya lanjut Kapolsek, tersangka TA di jerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.”Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *