Koraneditor.co, Pringsewu – Pencuri motor di parkiran Hotel Marisa Kelurahan Pringsewu Timur, berhasil dibekuk oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu pada Senin (13/5/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, bahwa polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah dengan TKP Parkiran Hotel Marisa Pringsewu Lampung.”Pelaku yang diamankan adalah MS (47), warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan. Dan pelaku kita amankan di rumahnya tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” katanya, dalam pres rilise Selasa (14/5/2024).

Kasat mengungkapkan, MS diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa.”Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel. Sejam kemudian, saat korban keluar, sepeda motornya sudah raib digondol maling” ujarnya.
Menurut Kasat, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dan dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah.”Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu, guna
mendalami kasus tersebut apakah pelaku MS memiliki sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah hukumnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.






