Cabuli Pacar Yang Masih SMP, Remaja 15 Tahun Diamankan Polisi

Koraneditor.co, Pringsewu – Setubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), TB remaja berusia 15 tahun diamankan oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diamankan polisi dirumahnya diwilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA.”Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebihlanjut,” katanya, dalam press rileasenya Jumat (17/5/2024).

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada korban dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan korban membenarkan kejadian tersebut.“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ujarnya.

Caption – TB Warga Adiluwih yang tega mencabuli pacarnya yang masih duduk dibangku SMP, sedang diperiksa oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan Polres Pringsewu.

Dan dari hasil pemeriksaan, ungkap Kasat, TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan di rumah pelaku. Sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.“Pelaku ini mengaku memiliki hubungan asmara (Pacaran) dengan korban dan agar aksinya berjalan mulus pelaku memberikan bujuk rayu dan janji manis terhadap korban dan tidak akan meninggalkannya serta siap bertanggung jawab jika korban hamil dikemudian hari.” bebernya.

Akibat perbuatannya, imbuh Kasat, pelaku disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *