Kabar Kepalo inisial F atau Feri Katih Margodadi Hoak.

Tubaba- Kepalo Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba, Fery Saputra menyatakan pemberitaan yang beredar tentang dirinya adalah tidak benar.

 

Menurut Feri, selaku Kepala Tiyuh, dirinya sangat enggan untuk melakukan hal tersebut.

 

Sebab, kata dia, Sebagai pengayom masyarakat, ia menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan.

 

” Hoax berita itu. Saya ini kepala tiyuh, mana mungkin mau merusak nama baik saya dan keluarga dengan hal yang begituan,” kata Feri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024)

 

 

 

 

Sebelumnya, diberitakan oleh salah satu media online di Tubaba,

 

Alih-alih mengayomi masyarakat, oknum kepalo Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Ferry Saputra justru dipergoki masyarakat mengeloni istri orang lain.

 

Aksi biadap tersebut disantroni suami sah selingkuhannya bersama aparatur tiyuh dan masyarakat di kediaman selingkuhan, tepatnya di RK2 pada malam hari.

 

Mendengar hal tersebut, Ketua Federasi Adat Megow Pak Tubaba, Herman Artha mengatakan dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut.

 

Apa lagi, kata Herman, perbuatan munkar nan tercela itu dilakukan oleh oknum kepalo tiyuh yang notabenenya adalah contoh tauladan masyarakat desa

 

” Itu adalah perbuatan yang tak patut dan tercela, dilakukan oleh siapa pun apa lagi yang bersangkutan adalah seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik apa lagi kalau itu warganya sendiri,” kata Herman kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

 

Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang ini, Pemkab Tubaba melalui instansi terkait harus mencari informasi tentang kebenaran hal tersebut.

 

Apabila benar terjadi, lanjut dia, Pemkab harus tegas untuk memberikan sanksi. Karena ini menyangkut moral dan sangat bertentangan dengan budaya masyarakat Lampung yang memegang tegun prinsip Pi’il pesenggirei.

 

 

” Ini tidak bisa di diamkan, camat dan dinas yang berkaitan harus segera mencari tau dan kejelasan masalah ini agar tidak menjadi liar, kalau perlu sanksi apa yang sesuai dengan peraturan yang ada karna ini merusak moral aparatur pemerintah. Namun, dalam hal

Ini kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, karana mungkin ini hanya sekedar isu biasa,” pungkasnya. (Ish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *