Koraneditor.co, Pringsewu – Menggelapkan Motor dan HP milik temannya, RA (26) warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono mengatakan, bahwa RA ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” katanya melalui keterangan tertulisnya Senin (3/6/2024).
Menurutnya, bahwa RA diamankan polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Dan Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, yang akibat kejadian ini korban merugi hingga Rp.9 juta.”Modus pelaku meminjam motor dan HP korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo, dengan janji akan dikembalikan pada sore harinya. Namun setelah beberapa jam kemudian pelaku tidak kembali dan saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak merespon. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Priyono mengungkapkan, pihaknya sempat merasa kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kabur ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang kampung.”Pelaku RA mengaku bahwa sepeda motor dan HP milik korban yang dipinjamnya tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal secara COD beberapa jam setelah dipinjam dari korban,” paparnya.
Lebihlanjut Kasi Humas menambahkan, bahwa polisi masih melakukan pencarian sepeda motor dan HP korban yang telah dijual oleh pelaku. Untuk Sepeda motor dijual oleh pelaku di wilayah Bandar Lampung seharga Rp. 3 juta, sedangkan HP seharga Rp. 800 ribu. Kemudian uang itu digunakan oleh pelaku untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.






