Daerah  

Hitungan Tak Jelas, Pemkab Lambar Bayar Lampu Jalan Rp 3,8 Milyar Setahun, Uang Rakyat Diduga Menguap

Koraneditor.co, Lampung Barat

Teknis pembayaran tagihan lampu jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) tidak jelas, pihak Pemda mengaku pembayaran tagihan listrik sesuai dengan acuan kerjasama dengan PLN, namun MOU kerjasama tahun 2024 tidak mengatur itu.

Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah pihak, diketahui jika Pemkab Lambar menggelontorkan dana sebesar Rp 3,8 Milyar/tahun untuk membayar tagihan listrik khusus untuk penerangan lampu jalan umum, atau sebesar Rp 316 Juta/bulan.

Karena itu patut diduga terjadi potensi kerugian keuangan daerah, sebab acuan Pemkab Lambar untuk membayar tagihan dengan jumlah yang sama setiap bulannya tidak jelas. Padahal dari hasil penelusuran di lapangan diketahui banyak lampu jalan yang tidak menyala alias mati, kondisi tersebut bahkan telah berlangsung cukup lama.

Seharusnya, jika pembayaran tagihan mengacu pada MOU Pemkab dengan PLN, maka semestinya semua lampu jalan menyala (tidak ada yang mati), sebab Pemda membayar dengan nominal yang sama setiap bulannya.

Diketahui, kebutuhan listrik Pemkab Lambar khususnya lampu jalan tanpa menggunakan KWH (Meteran), sehingga jumlah konsumsi listrik yang telah dipakai dalam setiap bulannya tidak bisa dihitung seperti pemakaian listrik pada umumnya.

Seorang warga Lambar yang minta namanya tidak ditulis mengaku kaget dengan informasi ini.

“Kalau memang tidak ada metode hitungan yang jelas tentu jadi pertanyaan, dana untuk membayar listrik itu kan uang rakyat. Ini ada apa?? Apalagi kalau benar ini sudah berjalan bertahun-tahun, sedangkan lampu selalu banyak yang mati. Berapa banyak uang rakyat yang hilang karena ini, ini harus ada kejelasan dari pemerintah dan jika terbukti ada kerugian harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya, Minggu (9/6/2024), dengan nada kecewa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Lambar, Okmal M.Si, ketika ditanya prihal kejanggalan pembayaran listrik tersebut, Selasa(4/6/2024), mengakui jika Pemkab Lambar mengalami kerugian karena harus membayar tagihan lampu jalan Rp 3,8 Milyar setiap tahun, namun banyak lampu yang tidak menyala.

Namun lucunya, meski merasa rugi Okmal menyanggah jika tagihan listrik itu berpotensi kelebihan bayar, menurutnya ada rumus lain dalam penghitungan dengan estimasinya semua lampu jalan menyala.

Okmal mengatakan, rumus pengitungan mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemkab Lambar dengan pihak PLN, sehingga didapat angka Rp 3,8 Milyar untuk pembayaran pemakaian arus listrik lampu jalan.

Dalam MOU terbaru April 2024 antara Pemkab Lambar dengan PLN, tidak dicantumkan pengitungan pemakaian listrik sehingga tagihan Rp 300 juta perbulan muncul.

”Tidak ada (Di MOU baru), ada mungkin di perjanjian kerjasama yang lama,” ujar Okmal singkat. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *