Dua Kali Beraksi di Pringsewu, Polisi Hentikan Pelarian Udin Tompel di Tangerang Banten

Koraneditor.co, Pringsewu – Diduga dua kali melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Pringsewu, SN (36) alias “Udin Tompel” warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu di Kota Tangerang Banten Senin (13/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. “Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkirkan di lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda. Ketika korban kembali, sepeda motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp.11 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” katanya, dalam pres rilisenya Rabu (14/8/2024).

Selain mencuri motor milik Tifany, lanjut Kasat, Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo serta pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa. Selain itu juga, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya. “Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp.3,5 hingga Rp.4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, imbuh Ifan Romadhon, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya, termasuk kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *