Koraneditor.co, Pringsewu – Warga Lampung Tengah berinisial EM (34) babak belur diamuk masa setelah tertangkap melakukan aksi pembegalan sepeda motor milik seorang gadis di Sukoharjo, Pringsewu, pada Selasa (20/8/2024) malam.
Pelaku menjadi bulan-bulanan warga setelah sepeda motor yang dikendarainya jatuh akibat ditabrak oleh warga yang mengejarnya. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah pihak kepolisian tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi.
Kasi Humas Iptu Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan kejadian tertangkapnya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah Sukoharjo. “Ya benar, Polisi dan warga telah berhasil mengamankan seorang pelaku Curas dengan modus begal,” katanya, dalan pres rilisenya Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, pelaku tersebut tertangkap oleh massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, seorang pelajar SMA asal Kecamatan Sukoharjo Pringsewu, saat mengendarai sepeda motornya sendirian di areal persawahan Pekon Sukoharjo II.”Modus operandi pelaku adalah dengan membuntuti korban, lalu menghadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga akhirnya korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motor tersebut. berdasarkan keterangan korban, pelaku juga sempat mengancam akan menembak korban jika melawan,” ujarnya.

Menyadari menjadi korban begal, lanjut Priyono, kemudian korban berteriak minta tolong dan teriakannya didengar oleh warga sekitar dan warga yang melintas yang langsung membantu mengejar para pelaku.”Dan satu pelaku berhasil ditangkap warga di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motornya terjatuh akibat ditabrak oleh masa yang mengejar. Sementara itu, satu pelaku lain berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban,” jelasnya.
Priyono menambahkan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Selain itu juga polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.”Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.






