Daerah  

Modus Operandi Membakar Lahan dan Hutan Untuk Berburu Satwa

Bandarlampung – Kondisi Hutan Konservasi Taman Nasional Way Kambas, saat ini sangat memperihatinkan. Terlebih pasca Kebakaran Hutan yang mengakibatkan 925.3 Ha, areal Konservasi, adang savana / ilalang / area terbuka, habis terbakar api.

Petugas BTN Way Kambas, sudah bekerja semaksimal mungkin, memadamkan api. Namun dikarenakan sulitnya medan / area yang terbakar, sehingga untuk menuju ke area tersebut diperlukan kendaraan roda 2 dan berjalan kaki menjadi salah satu faktur kesulitan dalam upaya memadamkan api (sumber Humas BTN WK)

Fenomena Kebakaran Hutan yang terjadi di Lahan lahan Keritiis, dan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung. Dapat diduga salah satu Modus Operandi dalam Kegiatan Perburuan Satwa yang dilakukan oleh Oknum/pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Teorinya, pasca kebakaran lahan hutan, dalam periode tertentu mulai tumbuh Tunas tumbuhan baru, nah Tunas tumbuhan inilah merupakan salah satu makanan favorit dari berbagai macam satwa jenis herbivora, termasuk hewan rusa, gajah, atau bahkan Badak. Dalam situasi seperti ini, berbagai jenis satwa berkumpul di lokasi tersebut, untuk memakan Tunas tumbuhan baru. Para pemburu mulai memburu satwa dilokasi tersebut. Hal Ini menjadi perhatian khusus bagi petugas dan komunitas perduli hutan dan satwa di Lampung.

Hal yang perlu dilakukan, oleh para pemangku kebijakan dan/atau pemerintah dalam hal mengurangi kebakaran hutan adalah, dengan berupaya untuk mengurangi lahan Keritiis, dengan cara reboisasi rehabilitasi hutan.dengan Melakukan penanaman tanaman tertentu di lahan Keritiis dengan tujuan agar Vegetasi tutupan lahan semakin baik dan luas. Kemudian pada lokasi tertentu yang sulit air dibuat embung dan/atau cekdam penampung air. Hal ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan stok air pada area area tertentu di area lahan Keritiis, sehingga secara tidak langsung memperbaiki kesuburan tanah.

*Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembukaan Lahan dan Pembakaran Hutan*
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pembakaran hutan dan lahan ini diatur pada pasal 187 KUHP yang menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, lima belas (15) tahun.

Kemudian diatur pula pada UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.

*Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pemburuan Satwa*
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Hal ini diatur di dalam ps 40 UU No 5 Tahun 1990. Beserta perubahannya yakni UU 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Masyarakat Provinsi Lampung khususnya harus perduli dengan Hutan serta Sumberdaya Alam yang ada.ini tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat, daerah dan masyarakat harus bersinergi, melakukan aksi nyata dalam menjaga kelestarian kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung. (rls)

Apriyan Sucipto, SH, MH
Wakil Sekretaris TP Sriwijaya
Pengda Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *