Daerah  

Mirza-Jihan Paling Masif Berkampanye

Bandarlampung – Pasangan cagub-cawagub nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) paling masif melakukan kampanye dibanding lawan politiknya pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno).

Berdasarkan catatan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung per 14 November 2024, Mirza-Jihan sudah melaksanakan kampanye dengan 732 kegiatan. Sedangkan, Ardjuno tercatat cuma menggelar 31 kegiatan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, dalam periode tersebut, Bawaslu melaporkan terdapat total 763 kegiatan kampanye oleh dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

“Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sangat aktif melakukan kampanye dengan 732 kegiatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11).

Rinciannya, 27 kampanye bentuk pertemuan terbatas, 347 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 356 kegiatan lainnya.

Sementara, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat cuma menggelar 31 kegiatan kampanye.

Rinciannya 5 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, 23 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, serta satu kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan.

Metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh kedua pasangan adalah kegiatan yang tidak melanggar larangan perundang-undangan, dengan total 356 kegiatan.

Sementara, debat publik menjadi metode kampanye yang paling jarang dilaksanakan, dengan hanya dua kali pelaksanaan oleh masing-masing pasangan calon.

Diketahui, pelaksanaan kampanye dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari 24-26 November 2024.

Kemudian itu, pencoblosan untuk Pilgub Lampung dan Pilkada serentak akan dilaksanakan kurang dari 12 hari lagi, yakni pada 27 November 2024.

Selain mengawasi kegiatan kampanye, Bawaslu Provinsi Lampung dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan telah menerima dan menangani 66 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah diregistrasi, sementara 16 kasus dinyatakan tidak diregistrasi. Sebanyak 24 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, dengan rincian 3 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 8 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 13 pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota di Lampung terus berkomitmen mengawasi jalannya kampanye dengan cermat.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas tahapan Pilkada ini,” ujar Tamri.

Dengan pengawasan yang ketat dan penanganan yang profesional, Bawaslu Provinsi Lampung berupaya memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan sesuai ketentuan hukum.

Seluruh temuan dan laporan pelanggaran akan diproses untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *