KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Wahana usaha Hiburan Pasar Malam yang sedang beroperasi di Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kampung Bujuk Agung dan Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang disebut bandel untuk membayar pajak ke Pemkab Tulang Bawang.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulang Bawang, Andin, menerangkan, bahwa hiburan pasar malam yang beroperasi menjalankan usahanya di tiga lokasi dinilai tidak koperatif alias tidak patuh membayar kewajiban pajak hiburan kepada pemerintah daerah.
“Pihak pengelola usaha hiburan pasar malam sudah kami konfirmasi untuk membayar pajak usaha hiburan pasar malam. Tapi sampai dengan hari ini mereka belum memenuhi kewajiban membayar pajak,” terang Andin via ponselnya, Sabtu (16 /11/2024) malam.
Andin menuturkan, petugas bagian penarikan pajak telah turun lapangan. Telah menyampaikan himbauan dan perintah kewajiban membayar pajak kepada pihak pengelola usaha hiburan pasar malam. Sebab, pelaku usaha hiburan wajib untuk membayar pajak.
“Besok kami akan turun kembali. Memastikan agar mereka melaksanakan kewajiban bayar pajak. Itu adalah kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan dan regulasi,” tegasnya.
Menurut Andin, pajak dan retribusi daerah Kabupaten Tulangbawang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Pihaknya mengaku akan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Dan bila tidak patuh membayar pajak, maka tidak menutup kemungkinan hiburan pasar malam bakal ditutup atau dihentikan beroperasi. Tiga titik usaha hiburan pasar malam terancam dihentikan bila bandel atau tidak membayar pajak hiburan pasar malam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan pihak pengelola pasar malam pada tiga titik di Kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo itu belum bisa dikonfirmasi. (tri)






