Dinas PUPR Pringsewu Gelar Sosialisasi Penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

Oplus_0

Koraneditor.co, Pringsewu – Mengurangi persoalan sanitasi yang ada di Kabupaten Pringsewu dan meningkatkan derajat kesehatan di lingkungan masyarakat, Dinas PUPR melalui bidang Cipta Karya, menggelar sosialisasi penerapan layanan lumpur Tinja terjadwal dan penyedotan lumpur Tinja terjadwal.

Kegiatan yang digelar di Aula Balai Pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Pringsewu selama dua hari, di buka oleh Drs. Masykur Asisten II Pada Sekretariat Pemkab Pringsewu bidang Ekbang mewakili Pj. Bupati Pringsewu Marindo Setiawan. Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kadis PUPR Pringsewu Ahmad Sayfudin, narasumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Lampung serta para kepala OPD se- Kabupaten Pringsewu atau yang mewakili.

Dalam arahannya Masykur menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik dengan adanya peran aktif kita, keluarga dan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan kita dengan demi keberlangsungan kehidupan dimasa yang akan datang. Dan itu sangat dibutuhkan demi mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang sehat, unggul dan berdaya saing.”Dari hasil berbagai pengamatan dan penelitian, membuktikan bahwa semakin besar akses penduduk kepada fasilitas sanitasi serta pemahaman tentang higienis, semakin kecil pula kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air dan tanah,” katanya, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, penyiapan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal merupakan upaya menangangi Pengelolaan Air Limbah Domestik dan melayani masyarakat secara prima melalui program penyedotan lumpur tinja secara terjadwal.”Perubahan skema penyedotan yang sebelumnya hanya melalui on-call menjadi penyedotan yang terjadwal setiap 2 hingga 3 tahun sekali, diharapkan akan mampu berkontribusi secara efektif dalam menekan laju pencemaran lingkungan, khususnya air muka tanah akibat air limbah domestik yang dihasilkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Masykur menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor No.1089 tentang Pengelolaan dan Penyedotan Lumpur Tinja Terjadwal di Kabupaten Pringsewu. Untuk itu ia berharap kesediaan dan partisipasi masyarakat Kabupaten Pringsewu agar dapat menganggarkan serta bersedia melakukan penyedotan lumpur tinja secara terjadwal.”Selain itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui kegiatan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang besaran retribusinya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta mampu mengurangi permasalahan sanitasi yang ada di Kabupaten Pringsewu dan meningkatkan derajat kesehatan lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *