Koraneditor.co, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2024 dengan mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu Senin (9/12/2024), dihadiri oleh Kepala Pekon dan BHP (Badan Hippun Pemekonan) se – Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum., mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian HARKODIA dalam upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program “Jaga Desa”. Program tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.”Selain diadakan berbagai acara, dalam kegiatan HARKODIA ini pihak Kejari Pringsewu juga melakukan Penyuluhan tentang hukum kepada kepala Pekon dan BHP SE – Pringsewu,” katanya, saat membuka acara HARKODIA.

Menurutnya, kami ingin Kepala Pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala Pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya.”Alhamdulillah dalam penyuluhan tentang hukum ini mendapatkan respon positif dari kepala Pekon dan BHP. Semoga dengan adanya kegiatan ini Pemerintah Pekon dan BHP dapat bersinergi bersama dalam pengelolaan keuangan desa, guna mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon,” paparnya.
Lebihlanjut Wisnu berharap melalui kegiatan ini, para Kepala Pekon dan BHP dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.”Dengan adanya kegiatan ini, mari kita jadikan momentum untuk bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju,” tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH sebagai salah satu narasumber dalam penyuluhan hukum tersebut mengatakan, bahwa pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis diantara, Menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kemudian menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon. Dan terakhir melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon.”Dan untuk mengoptimalkannya, diperlukan sinergi antara Pemerintah Pekon dan BHP dalam merealisasikan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.






