Metro – Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro mengalokasikan anggaran 2,2 Milyar untuk belanja jasa konsultasi berorientasi bidang: keuangan (Penelitian perhitungan/penetapan PBB-P2).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala BPPRD Syachri Ramadan saat dikonfirmasi di kantornya.
Ia menyampaikan, bahwa pagu anggaran untuk kegiatan Belanja jasa konsultasi berorientasi bidang: keuangan (Penelitian perhitungan/penetapan PBB-P2) memang sebesar 2,2 Milyar.
Alokasi anggarannya memang benar 2,2 Milyar dan itu kita lelang karena yang akan melaksanakan kegiatannya adalah pihak ketiga.
Beberapa bulan yang lalu anggaran kegiatan tersebut telah dilakukan lelang, dari proses lelang tersebut ada negosiasi harga yang dilakukan dengan pihak ketiga, sehingga ada penurunan harga sekitar 400 juta dari pagu anggaran 2,2 Milyar.
Untuk nilai kontrak kerja dengan PT. Fasade Kobetama Internasional tersebut adalah sebesar
Rp.1.882.386.396 untuk melakukan tiga jenis kegiatan yang dirangkum dalam satu kontrak. Tiga jenis kegiatan yang akan dilakukan adalah pendataan massal PBB, updating peta dan updating nilai jual objek pajak PBB.
Namun untuk diketahui bahwa kegiatannya tersebut bukan bentuk aplikasi, namun turun langsung kelapangan dengan sistem dor to dor untuk melakukan pendataan.
Tim akan langsung turun kelapangan, dari pintu ke pintu untuk melakukan pendataan di tiga kecamatan yakni kecamatan Metro Timur, Kecamatan Metro Selatan dan Kecamatan Metro Barat,” ungkapnya.
Masih dikatakan, dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut, ada juga tim pendamping untuk mengawal tim pihak ketiga dalam melakukan pendataan.
“Dua tim pendamping berbeda-beda tugas, satu dari tim pendamping kelurahan mengantarkan dor to dor, dan ada tim teknis dari BPPRD, dan Tim pengawasan dari Inspektorat dan Kejaksaan yang sifatnya pengawasan kinerja pihak ke tiga.
Kemudian kita juga meminta agar tim pemenang lelang melibatkan para pamong yang ada di setiap kelurahan bisa andil dalam kegiatan pendapatan masal tersebut,” ungkapnya.
Syahri juga menjelaskan, pihak ketiga tersebut kita kasih kontrak kerja selama 180 hari kerja untuk mengumpulkan, menghimpun dan menyusun data-data sesuai dengan kontrak yang telah dibuat. Namun seiring waktu berjalan sampai habis kontrak pada tanggal 22 Desember 2024 kemarin, hasil kerja dari pihak rekan tersebut tidak sesuai dengan yang telah dituangkan di kontrak. Oleh sebab itu, kita telah melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 22 Desember 2024 kemarin.
Dari nilai kontak Rp.1.882.386.396 dengan pihak ketiga tersebut yang kita bayar hanya uang muka sebesar 20% saja.
Sampai sekarang kita tidak melakukan pembayaran lagi selain uang muka sebesar 20%, karena hasil kerja rekanan tidak sesuai apa yang telah dituangkan pada kontrak kerja yang telah dibuat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, menurut informasi yang didapat media ini dari masyarakat kecamatan Metro Barat, bahwa beberapa bulan yang lalu ada petugas pendataan dua orang (pihak rekanan). Saat itu petugas tersebut hanya memperkenalkan diri lalu meminta bukti pembayaran PBB. Setelah bukti PPB saya berikan, petugasnya minta ijin untuk memfoto bukti pembayaran PBB tersebut.
Seingat saya petugasnya hanya foto bukti pembayaran PBB itu saja lalu pamit pulang. Kalau tidak salah petugas pendataan yang datang itu mengaku dari Bandung dan sudah 2 Minggu di kota Metro,” ungkapnya beberapa hari yang lalu. (Bams).






