Pasca Jadi Tersangka, Ruang Kerja Sekda Digeledah Tim Penyidik

Koraneditor.co, Pringsewu – Pasca ditetapkannya Sekda Pringsewu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan Penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum. Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 16.00 hingga pukul 19.00 Wib.

Adapun Lokasi tersebut yang menjadi sasaran dan target penggeledahan tim Kejari Pringsewu meliputi:
1. Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
2. Kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dan dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga, dalam penggeladahan ini didukung serta pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus yang merupakan implementasi sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Dan dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.

Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *