Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana LPTQ Tahun 2022

Koraneditor.co, Pringsewu – Usai Sekretaris dan Bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Lembaga Pemgembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun 2022, kini giliran Ketuanya yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu inisial HI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono dalam konferensi persnya Kamis (30/1/2025) mengatakan, bahwa HI terbukti telah terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022. Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselahgunakan.”Kami telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan mendalam, dan akhirnya kejaksaan menetapkan HI Ketua LPTQ Masa Bakti 2021 – 2025 sebagai tersangka,” kata Raden di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Ariatmaja.

Raden mengungkapkan, penetapan HI ini berdasarkan dari hasil pengembangan kasus tersebut atas telah ditetapkannya Sekretaris dan Bendahara sebagai tersangka terlebih dahulu. Setelah melakukan pemeriksaan kepada HI dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya, akhirnya Kejari Pringsewu menetapkan Sekda Pringsewu sebagai tersangka.”Penyidik akan terus kerja extra untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Lebihlanjut Raden menegaskan, bahwa pihaknya menetapkan Sekda Pringsewu sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum tidak ada unsur-unsur lainnya.”Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tandasnya.

Sementara Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi menanggapi usai ditetapkannya sebagai tersangka mengatakan, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ merupakan penantian yang panjang dan ini diduga sebagai motif balas dendam.”Kasus ini merupakan penantian panjang di tahun 2023 lalu, dan kasus ini menjadi incaran oleh pak Ade Hendrawan sebagai Kajari Pringsewu Lama untuk jadi tersangka di kasus mafia Pupuk yang sekarang kasus sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kita tahu lah siapa orang ini. Kalau yang sekarang kasus penggunaan dana hibah LPTQ . Jadi, ini masih ada kaitannya dengan mafia pupuk tahun 2023 dari situlah backgroundnya,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *