Koraneditor.co, Pringsewu – Diduga lakukan pelecehan terhadap pasiennya, Dedi alias Dedi Arang (42) warga Pekon Bumi Arum kecamatan Pringsewu seorang paranormal atau dukun tak berkutik saat diringkus oleh polisi di kediamannya pada Kamis (6/2/2025).
Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66) suami korban, yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku terhadap istrinya, SF (56).”Korban menceritakan dalam peristiwa tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ia datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, sebagai syarat ritual pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani. Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Dan pelaku melarang siapapun untuk menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup.”Dari situlah pelaku langsung melancarkan aksinya jahatnya untuk melecehkan korbannya,” ujarnya.

Saat ritual berlangsung, masih kata Kasat, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban.“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, jelas Candra, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural. Modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya. Dan saat ini polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sementara barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Guna peristiwa tersebut tak terulang lagi, imbuh Candra, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku-mengaki memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.“Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi mencegah kasus serupa terulang kembali,” pungkasnya.






