Bandarlampung – Advokat atau praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam terkait penertiban yang dilakukan oleh Pemprov Lampung terhadap objek bidang tanah yang dikenal dengan peta kepala buntung Sabah Balau, Senin (12/2).
Dikatakannya, dengan pembenaran apapun apalagi jika merujuk pada pendekatan perspektif hukum dan HAM apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan dan tak manusia. “Bagaimana bisa aparatur represif turun ke lokasi dengan melakukan penertiban,” kata dia.
Menurutnya, dari segi hukum kata penertiban sangat tidak pas terhadap pristiwa tersebut. Mengingat ini negara hukum tentu semua harus dilalui dengan proses hukum agar hukum hadir sebagai manfaat, berkepastian, berkeadilan.
“Pertanyaan substantifnya apakah objek bidang tanah yang di m
kuasai masyarakat, para pihak telah melalui proses hukum dan terdapat putusan pengadilan untuk di lakukan ekseskusi bukan penertiban tanpa putusan pengadilan,” kata dia.
Menurutnya lagi, negara dalam hal ini pemerintah provinsi Lampung harus taat hukum jangan abai, zolim terhadap masyarakatnya, harus memahami filosofi, asas, norma dan hubungan hukum manusia dengan tanah.
“Jika langkah seperti itu dapat dilakukan, saya selaku kuasa hukum masyarakat yang objek bidang tanahnya dikuasai oleh orang lain, bisa dong meminta bantuan kepada Pemda untuk mengerahkan aparatnya guna penertiban masyarakat yang tak memiliki alas hak terhadap objek bidang tanah,” bebernya.
“Klein saya dan saya sanggup membayar administrasi kepada Pemda sebagai kas pemerintah dari pada ke pengadilan yang berlarut-larut dan cendrung kejam _lex dura, sed tamen scripta_ tetapi itulah hukum harus di lalui demi kepastian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, publik tentu masih ingat bagaimana Pemkot kota B HUTandarlampung enam tahun lalu dalam menertibkan kan objek bidang tanah di pasar griya Sukarame yang saya rasa sangat tak manusia. Maka sangat di sayangkan cara-cara represif seperti ini terulang di bumi Lampung.
“Untuk warga yang tergusur, jangan lelah berjuang lakukan upaya- hukum yang patut baik litigasi – non-litigasi laporkan oknum yang dirasa telah mencederai hukum, bila perlu adukan pihak- pihak yang melampaui kewenangan nya ke lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM, DPR RI , Kompolnas, Ombudsman, Presiden dan lain-lain,” tutupnya. (*).






