Bapenda Tuba Sosialisasikan Pemberian Insentif Fiskal 50% Kepada Pelaku Usaha Karaoke 

KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) menggelar pertemuan dengan pelaku usaha hiburan karaoke Se-Kabupaten setempat di kantor Bapenda, Kamis (20/02/2025).
Kepala Bapenda Kabupaten Tulangbawang, Andin Budiman, didampingi Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian, Agus Ariyanto, mengatakan, pertemuan tersebut guna mensosialisasikan mengenai implentasi Peraturan Bupati (Perbup) dimaksud, dengan tujuan memberikan pesan bahwa Pemkab Tulangbawang telah memperhatikan keberlangsungan usaha dibidang usaha karaoke dengan pemberian insentif fiskal sebesar 50%.
“Diharapkan agar pelaku usaha berkomitmen dalam peningkatan penerimaan asli daerah pada sektor pajak daerah seperti membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah sesuai omset atau menggunakan Tapping Box disetiap transaksi,” terang Andin.
Andin menjelaskan, terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan kepada konsumen atas penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Untuk lebih jelasnya, lanjut Andin,  PBJT atas jasa kesenian dan hiburan meliputi : a) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c) kontes kecantikan; d) kontes binaraga; e) pameran; f) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; g) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h) permainan ketangkasan; i) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; j) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; k) panti pijat dan pijat refleksi; dan l) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Ia menjelaskan, tarif (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana tersebut berdasarkan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah paling tinggi 10% dan Khusus tarif  PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% sampai dengan 75%.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang HKPD dimaksud, pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khusus tarif  PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
“Dengan adangan kenaikan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%, sudah menjadi isu nasional bahwa pelaku usaha karaoke merasa keberatan bilamana tarif tersebut diberlakukan sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha, termasuk pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tulangbawang,” paparnya.
Guna mensyikapi keresahan pelaku usaha hiburan, Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13. 1 /403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengintruksikan bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *