Usai Pencopotan Pejabat Tak Disiplin, Pemkab Lambar Gerak Cepat Tunjuk Pengganti

koraneditor.co, Lampung Barat

Menindaklanjuti instruksi Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, terkait pencopotan Camat Sekincau dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis, Pemkab Lambar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gerak cepat mengisi kekosongan jabatan dengan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk kedua jabatan tersebut.

Kepala BKPSDM Lambar, Mazdan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Bupati berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya.

Sebagai pengganti, Reza Pahlevi ditunjuk sebagai Plt Camat Sekincau. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Industri di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lambar. Sedangkan jabatan Kepala Puskesmas Batu Ketulis dipercayakan kepada Nur Baiti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Air Hitam. Adapun posisi yang ditinggalkan Nur Baiti kini diisi oleh Yepi Sugrias Ruhyani.

Mazdan menambahkan bahwa Bupati menekankan pentingnya dedikasi, disiplin, dan tanggung jawab bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pelayanan prima kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. ASN diharapkan selalu ramah dan responsif dalam memberikan layanan,” ujar Mazdan, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, ia berharap seluruh ASN tetap menjaga etos kerja dan berkontribusi dalam mewujudkan visi-misi kepala daerah sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.

Plt Camat Sekincau Siap Jalankan Amanah

Secara terpisah, Reza Pahlevi mengungkapkan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.

“Ini adalah tugas dan kepercayaan dari pimpinan yang harus saya emban. Saya berkomitmen menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya singkat.

Dengan keputusan ini, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Sekincau serta Batu Ketulis dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya dua orang pejabat yang dinilai indisipliner dicopot dari jabatannya sebagai Camat dan Kepala Puskesmas, keduanya yakni Camat Sekincau Andi Cahyadi dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis Sarwo Edy Wahono.

Keputusan Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam dua surat resmi yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Surat Keputusan (SK) No. B/12/KPTS/IV.05/2025 menetapkan pemberhentian Andi Cahyadi dari jabatannya sebagai Camat Sekincau, sementara SK No. B/13/KPTS/IV.05/2025 memberhentikan Sarwo Edy Wahono dari tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas Batu Ketulis. (Ton/Abizar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *