KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Tulangbawang, Aliansyah, mengapresiasi rencana Pemerintah Provinsi Lampung, yang akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Mei sampai Juli 2025 ini.
Aliansyah mengakatakan program yang dicanangkan Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal Itu memungkinkan masyarakat hanya membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini tentunya sangat membantu masyarakat termasuk masyarakat di Tulangbawang di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor PKB,” terangnya, Sabtu (19/04/2025).
Aliansyah berharap momen baik ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Lampung khususnya masyarakat di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur.
“Karena tahun depan akan ada law enforcement atau penghapusan data bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Anggota DPRD Tulangbawang tiga periode itu menjelaskan, penerimaan dari sektor ini nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan termasuk jalan provinsi di Kabupaten Tulangbawang.
Terkait kebijakan opsen pajak yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, saat ini pembagian dana dari PKB tidak lagi melalui dana bagi hasil (DBH), tetapi dilakukan secara realtime dengan sistem split payment.
Artinya, kata dia, sebelum tutup buku setiap hari, dana langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota berdasarkan proporsi yang telah ditetapkan.
“Dengan mekanisme baru ini, PAD kabupaten/kota dari sektor PKB diprediksi dapat meningkat signifikan,” jelasnya.
Aliansyah, juga meminta kepada Bapenda Kabupaten Tulangbawang untuk proaktif melakukan sosialisasi hingga ke rumah-rumah warga agar program ini sukses dan maksimal,
meskipun pemutihan ini merupakan kebijakan Bapenda Provinsi Lampung.
Aliansyah juga menyoroti akan kepatuhan perusahaan dalam mendukung sektor pajak daerah. Dia meminta agar semua perusahaan baik BUMD maupun swasta yang beroperasi di Tulangbawang diwajibkan menggunakan plat nomor kendaraan Lampung. (tri)






