Lampung Timur – Dalam rangka meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan dari pajak daerah, Bapenda Lampung Timur optimalkan digitalisasi pajak daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, senin (28/04/2025)
Menurut Agus digitalisasi pajak adalah proses transformasi sistem pemungutan pajak dari manual ke sistem berbasis teknologi”
” Mulai tahun 2024 kita sudah mengalami kemajuan dalam pengelolaan pajak daerah, karena sudah tersistem dengan baik menggunakan tekhnologi digital, dimana kita sudah tidak menerima setoran pajak daerah dengan cash, jadi aliran dana tidak lagi berpindah dari tangan ke tangan ungkapnya
” Penggunaan digitalisasi ini selain sebagai upaya memudahkan wajib pajak juga bertujuan untuk meminimalisir kebocoran anggaran daerah dan penyalahgunaan wewenang dari petugas, karena lebih transparan dan akuntabel ” tambahnya
Kita ketahui bersama bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib terutama oleh orang pribadi atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran masyarakat. Sedangkan Retribusi Daerah merupakan pungutan wajib atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dan kedua hal ini suatu hal yang sangan vital terhadap kontribusi Daerah. (pung)






