KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, mempertanyakan iuran wajib DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Tulangbawang.
Diketahui, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di seluruh Kampung di Kabupaten Tulangbawang memberikan iuran wajib kepada DPD ABPEDSI setempat sebesar satu juta rupiah setiap tahunnya. Iuran itu sudah berjalan selama 3 tahun.
Ketua LSM LPPD Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, mempertanyakan, legalitas DPD ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang saat ini. Karena, organisasi ABPEDSI tersebut sudah dibekukan dan tidak terdaftar.
“Pembekuan ABPEDSI itu juga disampaikan oleh mantan Sekretaris DPW ABPEDSI Lampung, Sabri,” terang Aliyanto, Sabtu (03/05/2025).
Untuk itu, lanjut Aliyanto, LPPD mempertanyakan legalitas DPD ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang, terlebih masih meminta uang iuran dari Kampung di Kabupaten Tulangbawang sebesar satu juta rupiah setiap tahunnya yang dibayar melalui APBKam.
Diketahui untuk Kabupaten Tulangbawang terdiri dari 147 Kampung. Berarti setiap tahun DPD ABPEDSI mengumpulkan uang iuran sebesar 147 juta rupiah.
Mantan Sekretaris DPW ABPEDSI Lampung, Sabri, saat dikonfirmasi mengatakan, organisasi ABPEDSI telah dibekukan dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya juga mempertanyakan kenapa masih ada yang mempergunakan organisasi ABPEDSI di Kabupaten Tulangbawang. Apalagi menarik uang iuran kepada anggota BPK di Kabupaten Tulangbawang,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan legalitas ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang yang masih terus beroperasi hingga saat ini.
Ketua ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang, Pardianto, belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Dihubungi via telpon belum bersedia menjawab, bahkan belum berkenan menjawab pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan. (tri)






