Komplotan Penjahat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi

Koraneditor.co, Pringsewu – Tim gabungan khusus anti bandit  (TEKAB) 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang komplotan penjahat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo. Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda.”Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JA (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo; RS (23), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra Minggu (1/5/2025).

Kasat menjelaskan, bahwa pelaku JA dan KO diamankan di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, usai melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Dari hasil keterangan kedua pelaku tersebut, ternyata ada keterlibatan satu pelaku lain, yakni RS. Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap RS di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.”Selain itu, saat penggeledahan di rumah RS polisi turut menyita satu pucuk senjata api jenis FN. Ketiga pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

Johannes mengatakan, bahwa ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, termasuk di wilayah Pringsewu dan Tanggamus.”Di Kabupaten Tanggamus, para pelaku mengaku telah lebih dari lima kali melakukan aksi curanmor. Beberapa di antaranya terjadi di halaman parkir warung seblak di Pekon Terbaya dan swalayan Alfamart di Kelurahan Baros.

Sementara untuk Kabupaten Pringsewu, para pelaku mengaku baru sekali beraksi, yakni mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD yang terparkir di halaman Alfamart Kelurahan Pringsewu Utara. Meski begitu, polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan aksi-aksi lainnya.”Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara pelaku KO tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sedangkan dua pelaku lainnya masih diperiksa di Mapolres Tanggamus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *