Daerah  

Legalitas ABPEDSI Tuba dan Penarikan Iuran Disoal, Ternyata Ketua Sudah Tidak Menjabat BPK

KORANEDITOR, TULANGBAWANG – Selain legalitas organisasi DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Tulangbawang disoal, diketahui ketua APBDESI Tulangbawang, Pardianto, ternyata diketahui sudah tidak menjabat BPK.

Hal itu diketahui saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Kampung Purwa Jaya, Juanda, tempat tinggal Pardianto.
Menurut Juanda, Pardianto saat ini tidak menjabat sebagai BPK Purwa Jaya. “Beliau sudah tidak menjabat sebagai BPK Kampung Purwa Jaya,” kata Juanda.
Sebelumnya diberitakan, LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, mempertanyakan kegunaan iuran wajib DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Tulangbawang.
Ketua LSM LPPD Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, mengatakan, meski memungut uang iuran pada 147 Kampung di Kabupaten Tulangbawang setiap tahun, ABPEDSI Tulangbawang tidak terlihat vakum.
“Bahkan kantor Sekretariat ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang itu masih berada di rumah pribadi Ketua ABPEDSI, Pardianto,” terang Aliyanto, Senin (05/05/2025).
Dengan menarik uang iuran sebesar satu juta rupiah setiap tahun mestinya organisasi ABPEDSI Tulangbawang bisa sewa kantor dan membeli peralatan kantor sekretariat yang diperlukan.
“Jadi uang iuran sebesar Rp.147 juta setiap tahunya itu digunakan untuk apa. Ini harus transparan karena uang iuran itu diambil dari APBKam masing-masing Kampung,” jelas Aliyanto.
Menyikapi hal itu, Aliyanto mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kita sedang persiapkan untuk melaporkan permasalahan ini kepada APH,” tegasnya.
Sementara, hingga saat ini Ketua ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang, Pardianto, masih bungkam terkait permasalahan ini.
Diberitakan sebelumnya, LPPD Kabupaten Tulangbawang mempertanyakan uang iuran wajib DPD ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang 1 juta rupiah yang ditarik dari 147 Kampung.
Diketahui, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di seluruh Kampung di Kabupaten Tulangbawang memberikan iuran wajib kepada DPD ABPEDSI setempat sebesar satu juta rupiah setiap tahunnya. Iuran itu sudah berjalan selama 2 tahun.
Ketua LSM LPPD Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, mempertanyakan, legalitas DPD ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang saat ini. Karena, organisasi ABPEDSI tersebut sudah dibekukan dan tidak terdaftar.
“Pembekuan ABPEDSI itu juga disampaikan oleh mantan Sekretaris DPW ABPEDSI Lampung, Sabri,” terang Aliyanto, Sabtu (03/05/2025).
Untuk itu, lanjut Aliyanto, LPPD mempertanyakan legalitas DPD ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang, terlebih masih meminta uang iuran dari Kampung di Kabupaten Tulangbawang sebesar satu juta rupiah setiap tahunnya yang dibayar melalui APBKam.
Diketahui untuk Kabupaten Tulangbawang terdiri dari 147 Kampung. Berarti setiap tahun DPD ABPEDSI mengumpulkan uang iuran sebesar 147 juta rupiah.
Mantan Sekretaris DPW ABPEDSI Lampung, Sabri, saat dikonfirmasi mengatakan, organisasi ABPEDSI telah dibekukan dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya juga mempertanyakan kenapa masih ada yang mempergunakan organisasi ABPEDSI di Kabupaten Tulangbawang. Apalagi menarik uang iuran kepada anggota BPK di Kabupaten Tulangbawang,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan legalitas ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang yang masih terus beroperasi hingga saat ini.
Ketua ABPEDSI Kabupaten Tulangbawang, Pardianto, belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Dihubungi via telpon belum bersedia menjawab, bahkan belum berkenan menjawab pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *