KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Sejumlah masyarakat yang menjadi konsumen meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti terkait adanya pungutan ilegal atau pungutan liar yang dilakukan PT Lian Index dalam pemasangan kilowatt (kWh) meter baru di Tulangbawang.
“Kami minta APH untuk dapat menindaklanjuti permasalah pungutan liar di luar ketentuan sebesar Rp.350.000 oleh PT Lian Index,” terang salah satu konsumen PLN warga Tulangbawang, Jumat (23/05/2025).
Masyarakat juga akan membuat surat pengaduan kepada Mapolres Tulangbawang terkait pungutan liar dalam pemasangan baru dan tambah daya kWh meter.
“Pungutan liar ini merugikan masyarakat selaku konsumen. Untuk itu kami selaku masyarakat selaku konsumen meminta agar APH dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak ada lagi masyarakat atau konsumen listrik PLN yang dirugikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah konsumen pemasangan kilowatt (kWh) meter baru di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, mengeluhkan pungutan ilegal yang dilakukan oleh PT Lian Index.
PT Lian Index merupakan pemegang kontrak atau SPK pemasangan kWh baru wilayah Kabupaten Tulangbawang dan Mesuji.
“Kami ditarik biaya administrasi sebesar Rp.350.000 saat pemasangan KWh baru. Padahal kami sudah daftar dan bayar online melalui aplikasi PLN mobile,” terang konsumen yang merasa dirugikan atas penarikan uang tersebut, belum lama ini.
Padahal, lanjutnya, ketika konsumen yang melakukan pemasangan kWh baru maupun penambahan daya yang sudah membayar melalui aplikasi, semestinya tidak ada biaya tambahan lagi.
“Saat kami tanya untuk apa biaya tambahan Rp.350.000 tersebut, petugas pemasangan (PT Lian Index) menjawab untuk biaya administrasi itu sudah peraturan dari atasan perusahaan,” bebernya.
Selain itu beberapa konsumen juga mengaku dirugikan dengan jatah kabel yang dibatasi hanya 10 sampai 15 meter saja. Jika jarak rumah dengan jaringan listrik lebih dari 10 sampai 15 meter maka konsumen dikenakan biaya untuk membeli kabel.
Sejumlah konsumen listrik PLN yang melakukan pemasangan KWh baru merasa keberatan dengan adanya biaya administrasi yang diberlakukan oleh PT Lian Index tersebut.
Saat dikonfirmasi, penanggungjawab PT Lian Index, Bintoro, tidak konsisten menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait permasalahan ini.
“Mungkin yang melakukan penarikan biaya tambahan kepada konsumen itu yang melalui calo. Kalau dari kami (PT Lian Index) tidak ada biaya tambahan,” terang Bintoro.
Namun saat ditanya lebih lanjut justru Ia mengungkapkan adanya praktik penarikan jasa pemasangan kWh kepada konsumen PLN tersebut sudah berlangsung lama dari sebelum PT Lian Index sebagai pemegang SPK. (tri)






