Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur, telah menahan seorang tersangka atas nama Sahril Bin Darsi M. NurbPada hari Jum’at, 13 Juni 2025 atas kasus dugaan korupsi Jembatan Way Bungur pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun 2023.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Ba’ka mengatakan bahwa telah menahan satu orang tersangka yang akan ditahan selama 21 hari kedepan
” Pada hari ini, kami telah menetapkan seorang tersangka, atas nama Sahril Bin Darsi sebagai Penyedia, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 pada Pekerjaan Jembatan Kali Pasir Way Bungur tahap 3 ”
” Dan kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur tetap tegas dan profesional dalam penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Timur” ujarnya
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Marwan Jaya Putra dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa modus yang lakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengurangi volume pekerjaan
” Penyedia adalah CV. Usaha Family yang disewa oleh saudara Sahril, yang ditanda tangani oleh notaris, kemudian saudara Sahril inilah dalam surat sewa menyewa tersebut bertanggung jawab dan mengelola pekerjaan tersebut ” ujarnya
” Untuk kerugian negara setelah dilakukan audit dan penghitungan oleh kawan kawan pihak UBL sebagai ahli teknis dan auditor internal Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ditemukan kerugian negara sebesar 2,3 Milyar rupiah” , dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan selanjutnya ” tegasnya
Seperti diketahui sebelum nya, masalah ambruknya jembatan kali Pasir Way Bungur viral di media masa dan beberapa media elektronik, karena memakan anggaran yang cukup fantastik yakni 9,3 Milyar.
Dugaan indikasi kasus korupsi tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur
( LSM Genta Lamtim) dengan nomor Nomor : 09/DPD.GENTA-LTM/XII/2022 dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (pung)






