Koraneditor.co, Pringsewu – Terbukti Korupsi dana desa (DD) Tahun 2023, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu inisial G, di ciduk oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025) mengungkapkan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023, serta disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai hampir setengah miliar.”Pelaku telah menyalahgunakan kewenangan dalam anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” kata AKBP Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana sebelumnya pihak kepolsiian juga telah mengugkap kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan Wartawan terhadap para kepala pekon.”Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatanya, tersangka G dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp. 478.615.276. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukannya.”Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” ungkap Johannes.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh Kepala Pekon, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak disertai bukti-bukti sah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Johannes.
Kasat menyebut, modus operandi yang digunakan tersangka di antaranya adalah mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya terjadi dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak tahun 2012 dan masih menjabat hingga saat ini,” ujarnya
Selain kasus korupsi, pelaku juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp.40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali oleh pelaku.”Saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Kasat menyebut pihaknya masih mendalaminya. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, karena penyidikan masih terus dikembangkan,” pungkasnya.






