Minta HGU PT BNIL Tak Diperpanjang, Tokoh Marga Tegamoan Banjar Agung Datangi Kementerian ATR/BPN RI

KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Beberapa tokoh masyarakat adat Marga Tegamoan, Kampung Banjar Agung, Kacamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, mengunjungi Kementrian ATR/BPN RI, Rabu (02/07/2025).

Kedatangan perwakilan masyarakat perwakilan adat Marga Tegamoan Kampung Banjar Agung di kantor Kementerian ATR/BPN RI itu untuk menyampaikan permohonan untuk tidak melakukan perpanjangan HGU nomor 25 PT.Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
Rombongan perwakilan tokoh masyarakat dan adat Marga Tegamoan Banjar Agung itu diterima oleh pihak Kementrian ATR/BPN RI melalui PPID yang disambut oleh Hadi. Turut hadir mendampingi sebagai Kepala Sub Bidang Hak Guna Usaha kementrian ATR/BPN RI, Rahman.
Supeno yang merupakan pelaku sejarah di atas tanah HGU PT BNIL menyatakan, dari 19 pemilik umbul di atas lahan seluas 7.000 hektar menyerahkan lahan kepada kepala kampung Banjar agung untuk dijadikan Transwakarsa mandiri (TSM).
“Saat itu saya di SK kan oleh Kakandeptrans Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pengukuran. Namun lahan itu kemudian diterbitkan surat HGU PT BNIL,” terang Supeno.
Ahmad Jauhari AS .gelar Suttan Sembah Agung menyayangkan dari tahun 1993 konplik Agraria di lahan yang di kuasai perusahaan PT BNIL hingga saat ini tidak terselesaikan secara tuntas.
“Kami mohon kepada pihak Kementrian ATR/BPN untuk menghentikan perpanjangan HGU PT BNIL,” pintasnya.
Tokoh masyarakat Banjar Agung, Ansyori, menambahkan, dalam rapat audensi menekankan kepada pihak Kementrian ATR/BPN dapat mendengar aduan masyarakat Banjar Agung.
Kasubid M.Rahman menyatakan pihak Kementrian ATR/BPN akan mempelajari dan membantu untuk dilakukan mediasi. Pihaknya akan bertindak secara proposional mengedepankan segala Aspek. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *