Lampung Timur – Warga masyarakat mengaku kesulitan saat hendak menanyakan informasi terkait pengelolaan hutan swakelola di wilayah Desa Jepara dan Sri Rejosari . Hal ini terjadi lantaran UPTD Pengelolaan Hutan Gunung Balak selalu terlihat Kosong, tidak ada petugas yang berada di kantor UPTD tersebut. Padahal warga ingin menanyakan perihal pengelolaan hutan swakelola tersebut karena disinyalir dikelola oleh pihak tertentu.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga Jepara, Ali Andica kepada wartawan, selasa, (8/07/2025)
Menurut Ali Andica, dirinya beberapa kali mendatangi kantor UPTD Gunung Balak, akan tetapi terlihat tutup tidak ada petugas di kantor tersebut.
“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor UPTD Gunung Balak, tapi selalu tutup. Padahal kami ingin tahu bagaimana status dan izin pengelolaan hutan swakelola yang berada di area Desa Jepara dan Sri Rejosari ,” ungkapnya
Menurut Ali Andica, dugaan adanya pengelolaan ini mencuat setelah beberapa aktivitas yang mengarah pada pemanfaatan kayu dan lahan di kawasan hutan Gunung Balak terlihat oleh warga sekitar.
“Untuk itu kami mengharapkan pihak terkait, terutama UPTD, dapat memberikan informasi terkait aktifitas yang kami ketahui sebagai pemanfaatan hutan, dengan begitu kami sebagai warga tidak salah menafsirkan aktifitas tersebut” tambahnya.
Ali Andica yang berjuluk Rajo Mudo yang merupakan salah satu warga adat desa Jepara ini berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tata kelola hutan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar. (pung)






