RESPON KASUS FIFI, KEMENTRIAN HAM AKAN AWASI PROSES HUKUM

 

Lampung Timur – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Fifi Dewi Lestari, Gadis bisu tuli yang dituduh mencuri beberapa ekor ikan dikolam tetangga mendapat respon dari Kementrian Hak Azasi Manusia Republik Indonesia ( KEMENHAM RI)

Lewat Kantor perwakilan HAM Wilayah Lampung, mereka menyambangi kediaman Fifi Dewi Lestari di Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, pada sabtu malam, (19/07/2026) .

I Made Agus Dwiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Melky Sesunan, Pelaksana , dan Syafril Zakaria sebagai analis Hukum datang langsung dan menggali informasi mengenai dugaan kasus pencurian dan dugaan penganiayaan yang dialami Fifi Dewi Lestari.

” Kami hadir disini untuk mendengar langsung informasi dari pihak Fifi dan keluarga mengenai kasus ini, sebagai respon kami, karena kasus ini mendapat perhatian dari Kementrian Hak Azasi Manusia setelah adanya laporan ke kami ” ungkap I Made Agus Dwiana.

“Untuk kepastian hukum, kami tidak dapat mengintervensi, akan tetapi kami akan mengawal dan mengawasi proses ini sebagaimana mestinya, agar Fifi mendapat keadilan dan kepastian hukum. Setelah ini ada prosedur lainnya yang akan kita lakukan, seperti mengkroscek ke Polres Lamtim atau ke Polsek”

“Jika ada informasi penetapan tersangka tolong di informasikan ke kami,” tambahnya

Menanggapi hal tersebut, Paman Fifi Dewi Lestari, Tri Kusmanto mewakili pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada para petugas dari Kantor perwakilan HAM Wilayah Lampung.

” Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian bapak bapak semua, yang sudah hadir dikediaman kami, harapan kami proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana fakta yang ada, agar keponakan saya ini mendapatkan keadilan” , ujarnya

Sambil berkaca kaca menahan sedih Tri Kusmanto mengungkapkan keadaan Fifi yang punya keterbatasan sejak kecil.

” Keponakan kami ini seperti ini kondisinya, punya keterbatasan, bisu dan tuli, tidak bisa baca tulis, yatim sejak kecil, dan sekarang sudah yatim piatu, jadi kami minta keadilan” tambahnya.

Kasus ini berawal dari Fifi yang dijemput oleh temannya untuk diajak mancing dikolam ikan milik tetangganya. Pada saat sedang memancing ikan tersebut pimilik kolam datang. Dan menurut keterangan Fifi dan keluarga nya, Pemilik Kolam melakukan pemukulan yang mengkibatkan luka dibagian perut sebelah kiri hingga Fifi harus dirawat selama dua hari di rumah sakit.

Atas kejadian itu, pemilik kolam dan keluarga Fifi sama sama melapor ke pihak berwajib.

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Fifi Dewi Lestari ini juga mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur ( LSM Genta Lamtim) dan organisasi Suluh Perempuan. Mereka mendesak pihak kepolisian agar memproses laporan ini secara adil, profesional dan sesuai fakta yang ada, agar Fifi mendapatkan keadilan. Mereka juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. (Pung/MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *