Lampung Timur – Sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami gadis bisu tuli asal Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Fifi Dewi Lestari, Penasehat Hukum ajukan surat permohonan agar pemeriksaan kasus yang menimpa Fifi dialihkan ke Polres Lampung Timur, yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Mataram Baru.
Hal ini diungkapkan Adi Surya,S.H, M.H kepada wartawan, saat dihubungi via telpon, Jum’at, (25/07/2025).
Menurut Adi Surya, permohonan ini diajukan agar pemeriksaan lebih objektif dan lebih efektif
” Saya, Adi Surya, S.H, M.H dan Andrean Rahmada Sanjaya, S. H yang beralamat di Desa Pasar Sukadana, mendapat surat kuasa khusus dari Klien kami, yakni Fifi Dewi Lestari dan keluarganya ”
” Untuk itu kami sudah melakukan langkah langkah hukum terkait pembelaan terhadap klien kami, diantaranya kami sudah mengajukan surat permohonan agar kasus ini diperiksa dan dilimpahkan ke polres Lampung Timur, dan surat permohonan itu sudah kami buat tanggal 23 Juli 2025 yang lalu” ungkapnya
” Alasan kami meminta kasus ini diperiksa di Polres Lampung Timur, karena agar lebih objektif dan lebih efektif, karena kami melihat kejanggalan dalam proses ini, terutama soal pasal yang berubah, yakni dari pasal 351 berubah menjadi pasal 352, padahal kami berkeyakinan bahwa pasal 351 sudah memenuhi unsur” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang menimpa Fifi Dewi Lestari ini juga sudah mendapatkan perhatian dan atensi dari Kementrian HAM RI.
Lewat petugas Kantor perwakilan HAM Wilayah Lampung, mereka menyambangi kediaman Fifi Dewi Lestari di Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, pada sabtu malam, (19/07/2026) .
I Made Agus Dwiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Melky Sesunan, Pelaksana dan Syafril Zakaria sebagai analis Hukum Ahli Muda yang diutus Kementrian HAM RI untuk datang langsung dan menggali informasi mengenai dugaan kasus pencurian dan dugaan penganiayaan yang dialami Fifi Dewi Lestari.
” Kami hadir disini untuk mendengar langsung informasi dari pihak Fifi dan keluarga mengenai kasus ini, sebagai respon kami, karena kasus ini mendapat perhatian dari Kementrian Hak Azasi Manusia setelah adanya laporan ke kami ” ungkap I Made Agus Dwiana.
‘”Untuk kepastian hukum, kami tidak dapat mengintervensi, akan tetapi kami ingin mengawal dan mengawasi proses ini sebagaimana mestinya, agar Fifi mendapat kan kepastian hukum, dan setelah ini ada prosedur lainnya yang akan kita lakukan, seperti mengkroscek ke Polres Lamtim atau ke Polsek”
“Jika ada informasi penetapan tersangka tolong di informasikan ke kami,” tambahnya
Menanggapi hal tersebut, Paman Fifi Dewi Lestari, Tri Kusmanto mewakili pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada para petugas dari Kantor perwakilan HAM Wilayah Lampung.
” Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian bapak bapak semua, yang sudah hadir dikediaman kami, harapan kami proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana fakta yang ada, agar keponakan saya ini mendapatkan keadilan” , ujarnya
Sambil berkaca kaca menahan sedih Tri Kusmanto mengungkapkan keadaan Fifi yang punya keterbatasan sejak kecil.
” Keponakan kami ini seperti ini kondisinya, punya keterbatasan, bisu dan tuli, tidak bisa baca tulis, yatim sejak kecil, dan sekarang sudah yatim piatu, jadi kami minta keadilan” tambahnya.
Kasus ini berawal dari 4 orang termasuk Fifi Dewi Lestari yang memancing ikan dikolam tetangganya pada Agustus 2024 silam, mereka ditangkap oleh pemilik kolam, dan menurut keterangan Fifi dan keluarga nya, Pemilik Kolam melakukan pemukulan yang mengkibatkan luka dibagian perut sebelah kiri hingga Fifi harus dirawat selama dua hari di rumah sakit.
Atas kejadian itu, pemilik kolam dan keluarga Fifi sama sama melapor ke pihak berwajib.
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Fifi Dewi Lestari ini juga mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur ( LSM Genta Lamtim) dan organisasi Suluh Perempuan. Mereka mendesak pihak kepolisian agar memproses laporan ini secara adil, profesional dan sesuai fakta yang ada, dan Fifi mendapatkan keadilan
( Pung/MA)






