KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Tim Terpadu melaksanakan proses penyegelan peringatan terhadap Rumah Makan (RM) Slamet Wae, jalan lintas timur, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kamis (31/07/2025).
Tim Terpadu terdiri dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, dan pihak Kecamatan, serta didampingi oleh Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang.
Penyegelan terhadap RM Slamet Wae itu dilakukan sebagai langkah yang diambil sebagai bagian dari uji kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran pajak daerah, serta sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dalam menegakkan peraturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini adalah langkah tegas namun edukatif. Kami ingin menunjukkan bahwa semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal kewajiban pajak daerah. Ini penting untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha lainnya yang telah patuh dan tertib,” kata Andin Budiman PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang.
Tindakan itu diharapkan dapat menjadi contoh dan pengingat bagi pelaku usaha lainnya di Tulangbawang, agar dalam menjalankan usaha senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pihak pemilik RM Slamet Wae juga telah menyatakan menerima tindakan tersebut dengan baik, menyadari kekeliruannya, dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menegaskan bahwa upaya penegakan ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari pembangunan sistem pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan bersama. (tri)






