KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Staf kantor Kepresidenan RI, Dr.Sukriansyah Latief dan DR.Herbert Marpaung, mengunjungi masyarakat Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang di kantor Kampung setempat, Rabu (20/08/2025).
Kedatangan staf Kepresidenan itu guna menindaklanjuti surat aspirasi masyarakat adat Marga Tegamoan, Kampung Banjar Agung, terkait permasalahan agraria dengan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
Dua staf kantor Kepresidenan RI itu disambut oleh Kepala Kampung Banjar Agung, Impin, tokoh adat Marga Tegamoan Banjar Agung, Ahmad Jauhari, para penybang adat, dan ratusan masyarakat Kampung Banjar Agung.
Masyarakat meminta kepada Presiden melalui staf kantor Kepresidenan RI untuk meninjau ulang perpanjangan HGU PT BNIL yang akan habis pada November 2025.
“Kami masyarakat adat Marga Tegamoan, Kampung Banjar Agung, meminta agar perpanjangan HGU PT BNIL ditinjau kembali. Karena proses penerbitan HGU PT BNIL itu masih meninggalkan permasalahan dengan mencaplok tanah kami seluas 700 Hektar yang belum terselesaikan hingga kini,” terang tokoh adat Ahmad Jauhari AS gelar Suttan Sembah Agung.
Pelaku sejarah Supeno, mengatakan, bagaimana dulu masyarakat Marga Tegamoan, Kampung Banjar Agung, diusir dari perkampungan yang telah didirikan di tanah seluas 700 hektar yang kini masuk sebagai HGU PT BNIL.
Masyarakat adat Marga Tegamoan, Kampung Banjar Agung, Ansyori, meminta kepada pemerintah untuk dapat memfasilitasi agar tanah masyarakat seluas 700 hektar itu dapat dikembalikan kepada masyarakat.
“Tanah seluas 700 Hektar itu murni milik masyarakat Marga Tegamoan, Kampung Banjar Agung yang belum pernah diberikan kompensasi. Bahkan kami dulunya di usir dari rumah kami di lahan itu,” terangnya.
Masyarakat berkomitmen untuk memperjuangan tanah seluas 700 hektar yang saat ini menjadi bagian HGU PT BNIL. “Kami berniat untuk menduduki lahan tersebut,” jelasnya.
Masyarakat meminta agar staf kantor Kepresidenan RI dapat merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lahan seluas 700 hak masyarakat Marga Tegamoan Kampung Banjar Agung dari perpanjangan HGU PT BNIL.
Staf kantor Kepresidenan RI, Dr.Sukriansyah Latief dan DR.Herbert Marpaung, mengatakan akan mempelajari permasalahan tersebut dengan mengumpulkan data-data terkait permasalahan tersebut.
“Kami akan pelajari dan nantinya akan kami sampaikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” katanya.
Dalam kesempatan itu staf kantor Presiden dan masyarakat juga meninjau lokasi tanah yang diklaim milik masyarakat Marga Tegamoan Kampung Banjar Agung di areal HGU PT BNIL.
Sebelumnya, beberapa tokoh masyarakat adat Marga Tegamoan, Kampung Banjar Agung, Kacamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, mengunjungi Kementrian ATR/BPN RI, Rabu (02/07/2025).
Kedatangan perwakilan masyarakat perwakilan adat Marga Tegamoan Kampung Banjar Agung di kantor Kementerian ATR/BPN RI itu untuk menyampaikan permohonan untuk tidak melakukan perpanjangan HGU nomor 25 PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
Rombongan perwakilan tokoh masyarakat dan adat Marga Tegamoan Banjar Agung itu diterima oleh pihak Kementrian ATR/BPN RI melalui PPID yang disambut oleh Hadi. Turut hadir mendampingi sebagai Kepala Sub Bidang Hak Guna Usaha kementrian ATR/BPN RI, Rahman.
Supeno yang merupakan pelaku sejarah di atas tanah HGU PT BNIL menyatakan, dari 19 pemilik umbul di atas lahan seluas 7.000 hektar menyerahkan lahan kepada kepala kampung Banjar agung untuk dijadikan Transwakarsa mandiri (TSM).
“Saat itu saya di SK kan oleh Kakandeptrans Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pengukuran. Namun lahan itu kemudian diterbitkan surat HGU PT BNIL,” terang Supeno.
Ahmad Jauhari AS gelar Suttan Sembah Agung menyayangkan dari tahun 1993 konplik Agraria di lahan yang di kuasai perusahaan PT BNIL hingga saat ini tidak terselesaikan secara tuntas.
“Kami mohon kepada pihak Kementrian ATR/BPN untuk menghentikan perpanjangan HGU PT BNIL,” pintanya.
Tokoh masyarakat Banjar Agung, Ansyori, menambahkan, dalam rapat audensi menekankan kepada pihak Kementrian ATR/BPN dapat mendengar aduan masyarakat Banjar Agung.
Kasubid M.Rahman menyatakan pihak Kementrian ATR/BPN akan mempelajari dan membantu untuk dilakukan mediasi. Pihaknya akan bertindak secara proposional mengedepankan segala aspek. (tri)






