Daerah  

Hasil Cek Lapangan, Kadar PH Sungai di PT SIT Normal

Hasil Cek Lapangan, Kadar PH Sungai di PT SIT Normal

 

LAMPUNG UTARA-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara bersama DLH Provinsi Lampung melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah PT Sinar Intan Tapioka (SIT).

 

Pengambilan sampel dilaksanakan di dua titik yakni hulu dan hilir sungai dengan di saksikan pamong setempat, Kamis (2/10/2025).

 

 

Saat dikonfirmasi wartawan, DLH Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan hasil cek dilapangan, kadar air pada sungai yang dialiri limbah PT SIT dalam keadaan normal.

 

Pasalnya, setelah di cek pada dua titik koordinat antara hulu dan hilir sungai hasil cek secara manual menyatakan kadar PH air sungai tersebut menunjukkan angka yang relatif normal. Yakni PH 7, 47 dan 7, 37.

 

Sementara, ambang batas normal kadar PH air adalah diatas 6 dan dibawah 9.

 

Kendati demikian, DLH Lampung Utara menegaskan tetap menunggu hasil uji laboratorium DLH Provinsi Lampung.

 

“Secara umum normal, tapi kami tidak bisa mendahului hasil uji laboratorium DLH Provinsi Lampung,” ujar Kabid Pengawasan, Juiansyah Imron dan Kabid lingkungan hidup DLH Lampung Utara, Indra saat dikonfirmasi wartawan dilapangan, Kamis (2/10).

 

Hal senada juga disampaikan tim Petugas Pengambilan Contoh (PPC) DLH Provinsi Lampung, Tama menurutnya hasil pengecekan sementara kadar air sungai tersebut masih tergolong normal.

 

Akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan pengujian di Laboratorium DLH Provinsi Lampung guna menemukan hasil yang valid.

 

” Hasil uji laboratorium akan keluar dalam waktu satu minggu kedepan,” ucap Tama.

 

Terpisah, RT setempat, Erwan mengatakan, ia selaku perpanjangan tangan masyarakat hanya meminta kebijaksanaan pabrik atas beberapa warganya yang gagal panen sawah.

 

Meskipun, ia belum bisa memastikan apakah kerusakan sawah diakibatkan oleh limbah PT SIT.

 

Sementara itu Manager PT SIT, Hendrik mengatakan pihaknya menanti hasil uji laboratorium DLH Provinsi Lampung.

 

” Semuanya nanti akan terjawab sesuai uji laboratorium,” Pungkasnya. (Is)

 

Terkait PT SIT, DLH Lampura Belum Bisa Pastikan Pencemaran Limbah

 

Diberitakan sebelumnya

 

 

LAMPUNG UTARA-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyatakan pihaknya belum dapat memastikan limbah PT. Surya Intan Tapioka (SIT) mencemari lingkungan atau tidak.

 

Pasalnya, DLH Lampura mesti menunggu hasil uji laboratorium terkait limbah PT SIT.

 

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengawasan DLH Lampura, Juliansyah Imron saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (24/9/2025).

 

Juliansyah menuturkan, pihaknya sebelumya sudah turun ke lapangan dalam rangka menindaklanjuti isu yang berkembang terkait informasi dari warga Dusun Lima, Bawang Sepulau, Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, tentang dugaan pencemaran persawahan milik petani, yang berasal dari limbah milk PT.SIT.

 

Namun, DLH Lampura tidak bisa terlalu dini untuk menyampaikan hal tersebut adalah pencemaran. Sebab harus ada kajian ilmiah berupa uji laboratorium.

 

Juliansyah juga menjelaskan, terkait hasil pengecekan tim DLH Lampura, secara legalitas dokumen milik PT.SIT memang benar ada.

 

Dikarenakan status perusahaan ini peralihan dari PT.BBS sehingga ada pembenahan perizinan yg sedang dilakukan atau sedang berproses, termasuk AMDAL, dan UKL-UPL.

 

“Dari hasil pengecekan, pengawasan dan pengendalian, baik pengelolaan limbah, maupun administrasi dokumen milik PT.SIT, hampir secara keseluruhan sedang berproses,” ucapnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *