Daerah  

Terdesak Ekonomi, Pasutri Kompak Bobol Rumah Warga Adiluwih

Koraneditor.co, Pringsewu – Terdesak masalah perekonomian, sepasang suami istri yang melakukan pencurian disalah satu rumah warga di Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih menjadi jalan pintas terhadap kedua pelaku.

Tak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku yakni seorang pasutri RA (38) warga kecamatan Kalirejo dan BP (27) warga kelurahan Pringsewu Barat. Kedua pelaku ini ditangkap dirumah kontrakannya di Bandar Lampung.

Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, AKP Juniko menjelaskan, bahwa RA berperan sebagai eksekutor utama yang turun langsung membobol rumah korban pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebilah pisau yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti. Setelah berhasil masuk, RA mengambil dua laptop dan dua unit ponsel yang kemudian dibawa kabur.”Tak hanya memenuhi kebutuhan, hasil curian tersebut para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan juga dipakai untuk bersenang-senang, termasuk berjudi online dan membeli narkotika jenis sabu,” katanya.

Sementara itu, BP, yang merupakan istri siri RA, turut serta dalam aksi tersebut dengan peran menunggu di lokasi tidak jauh dari TKP untuk memantau situasi dan membantu pelarian suaminya jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.“Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan dua laptop, dua ponsel milik korban, serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mendongkel jendela rumah,” jelas AKP Juniko dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (12/12/2025)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, motif kedua pelaku setelah melakukan penyidik dan pemeriksaan intensif. RA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menyewa mobil untuk dijadikan angkutan travel. Kondisi ekonomi yang tidak menentu menjadi alasan keduanya nekat melakukan aksi pencurian.“Dari pengakuan pelaku, sebagian hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai untuk berjudi online dan membeli sabu,” ungkapnya.

Selain itu juga, imbuh Juniko, Rekam jejak kriminal RA juga menjadi perhatian. Pasalnya RA ini juga tercatat dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah. Statusnya sebagai residivis kambuhan membuat polisi menduga bahwa aksi di Totokarto bukanlah yang pertama.”Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *