Kaleidoskop Kebijakan Perpajakan 2025: Tahun Transformasi Digital dan Keadilan Global

Oleh: Teguh Sri W
Praktisi Perpajakan, Bekerja di Bandar Lampung

Tahun 2025 akan berakhir di depan mata. Sebuah tahun penuh tantangan dan perjuangan yang akan tetap diteruskan di tahun depan. Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa persiapan dan pematangan wacana maka 2025 ini disebut momen eksekusi. Sebutlah sebagai Tahun Transformasi Radikal, di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif dan upaya pemulihan paska krisis yang berkelanjutan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan serangkaian kebijakan yang mengubah lanskap kepatuhan pajak secara fundamental.

Dapat dicatat dari implementasi penuh Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan  atau yang biasa disebut Coretax System (Coretax) hingga penegakan pajak minimum global, kebijakan tahun ini tidak hanya berfokus pada intensifikasi penerimaan tetapi juga pada keadilan (fairness) dan kemudahan administrasi (ease of compliance)

Berikut beberapa rekam jejak perjalanan kebijakan perpajakan di tahun 2025 yang merangkum aturan-aturan krusial, dampak di lapangan dan tantangan yag dihadapi.

Coretax System: Implementasi Era Baru Administrasi Pajak
Tahun 2025 diawali dengan peristiwa monumental yaitu peluncuran sekaligus penerapan penuh (big bang) dari Coretax System. Setelah bertahun-tahun menggunakan sistem warisan antara lain SIDJP, ereg, enofa, efaktur, akhirnya berhasil beralih ke sistem terintegrasi yang setara dengan negara-negara maju.

Sebagai dasar pelaksanaan bisalah disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Sistem Administrasi Perpajakan Terintegrasi. Aturan ini diikuti peraturan pelaksanaan yang lebih teknis  semisal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ./2025 yang mengatur tentang NPWP, PKP, dokumen dan saluran untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sistem ini mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan otoritas. Tidak ada lagi aplikasi yang terpisah-pisah (e-Filing, e-Billing, e-Bupot terpisah). Semua kini tersentralisasi dalam satu akun yang memberikan pandangan 360 derajat (360-degree view). Fitur andalan yang diperkenalkan tahun ini adalah Taxpayer Account Management (TAM) yang menyajikan buku besar perpajakan secara real-time, Deposit Pajak, Layanan Administrasi.

Integrasi Identitas Tunggal: NIK sebagai NPWP Paripurna
Tahun 2025 awal penggunaan penuh (total) Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah beberapa kali perpanjangan di tahun 2023 dan 2024 maka NPWP format lama (15 digit) dinyatakan tidak berlaku total untuk layanan publik.

Seluruh layanan perbankan, imigrasi, perizinan usaha, hingga pembelian properti kini mewajibkan validasi NIK yang statusnya “Valid” sebagai wajib pajak. Wajib Pajak yang NIK-nya belum dipadankan tentu akan mengalami kesulitan di dalam administrasi perpajakan. Validitas NIK dengan data kependudukan serta pemadanan NIK dan NPWP menjadi prasyarat kesuksesan penerapan Coretax.

Kesetaraan Online dan Offline (PMK 37/2025): Keadilan untuk Pedagang Lokal
Salah satu isu yang memanas dan sempat viral di masyarakat terutama media sosial adalah keluarnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Domestik sebagai Pemungut Pajak. Aturan ini memperbaiki adanya ketimpangan perlakuan pajak antara pedagang fisik (tanah abang, ruko) dengan merchant di marketplace. Pemerintah menjawab keresahan ini dengan menerbitkan aturan tegas untuk menciptakan same level playing field.

Regulasi ini mewajibkan marketplace lokal (toko orange, toko hijau) untuk memungut pajak (PPh dan/atau PPN) atas transaksi yang dilakukan oleh mitra penjual mereka yang telah memenuhi omzet tertentu. Ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari self-assessment menjadi pemungutan oleh platform. Aturan ini juga mempertegas batasan omzet tidak kena pajak bagi UMKM Orang Pribadi (Rp500 juta setahun) yang kini datanya terintegrasi langsung dengan sistem marketplace.

Adaptasi Aset Masa Depan: Pembaruan Pajak Kripto (PMK 50/2025)
Dunia aset digital terus berevolusi, dan regulasi tahun 2022 dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika 2025. Pemerintah merilis aturan revisi untuk mengakomodasi jenis aset baru dan integrasi data exchange yaitu PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Revisi atas PMK 68/2022).

Aturan baru ini memperkenalkan klasifikasi tarif yang lebih spesifik. Jika sebelumnya tarif dipukul rata, tahun ini diperkenalkan skema tarif insentif bagi transaksi yang menggunakan Central Bank Digital Currency (Rupiah Digital) yang mulai diuji coba. Selain itu, aturan ini mewajibkan Exchanger Kripto terdaftar di Bappebti untuk memberikan laporan data transaksi real-time ke sistem DJP untuk pre-populated SPT Tahunan

Global Minimum Tax: Mengamankan Hak Pemajakan Indonesia
Merespons pilar kedua dari kesepakatan OECD/G20, Indonesia mulai menerapkan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15% bagi perusahaan multinasional raksasa. Aturan yang disiapkan adalah PMK-136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Indonesia tidak ingin kehilangan potensi pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air namun menikmati tarif pajak efektif yang rendah karena insentif (tax holiday). Dengan aturan QDMTT, jika tarif efektif perusahaan tersebut di bawah 15% karena insentif, Indonesia berhak memungut selisihnya (Top-up Tax) sebelum negara domisili induk perusahaan tersebut mengambilnya.

Penegakan Hukum: Sita Aset Aset Kripto dan Forensik Digital
Di sisi penegakan hukum (Law Enforcement), tahun 2025 ditandai dengan kecanggihan unit forensik digital DJP. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kini dibekali kewenangan dan alat untuk melakukan penyitaan aset digital.

DJP bekerja sama dengan Bappebti dan Exchanger untuk memblokir dan menyita wallet kripto milik penunggak pajak. Ini adalah terobosan besar mengingat di tahun-tahun sebelumnya, penunggak pajak sering mengalihkan aset konvensional (tanah/mobil) ke aset kripto untuk menghindari penyitaan.

Kesimpulan: Menatap 2026
Tahun 2025 telah meletakkan fondasi yang sangat kokoh. Integrasi NIK-NPWP plus Coretax System diharapkan menutup banyak celah penghindaran pajak yang bersifat administratif (loopholes). Di sisi lain DJP diharapkan mampu beradaptasi cepat dengan model bisnis digital.

Bagi Wajib Pajak, tahun ini mengajarkan satu hal: Transparansi adalah keniscayaan. Dengan pemadanan NIK-NPWP secara teoritis tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi. Data keuangan, data transaksi pasar, data kepemilikan aset, hingga data perjalanan, semuanya terhubung ke dalam profil risiko pajak.
Pada akhirnya, tantangan di tahun 2026 bukan lagi soal adaptasi sistem, melainkan bagaimana memanfaatkan data raksasa (big data) yang terkumpul di tahun 2025 ini untuk menggali potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi. Ini sungguh sebuah tantangan besar. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pemberian insentif yang tepat sasaran agar roda ekonomi tetap berputar kencang.

Kaleidoskop 2025 menutup lembarannya dengan pesan jelas: Pajak bukan lagi sekadar kewajiban menghitung di akhir tahun, melainkan bagian integral dari setiap transaksi ekonomi yang kita lakukan setiap hari.
(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *