Kasus SPAM Pesawaran, Anggota DPR Zulkifli Anwar Dimintai Keterangan Kejati

Bandarlampung — Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Zulkifli Anwar, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Kasus ini menjerat putranya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, sebagai tersangka.

Zulkifli Anwar diperiksa di Kantor Kejati Lampung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.30 hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan, Zulkifli yang didampingi kuasa hukumnya, Sukarmin, SH, mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali dipanggil penyidik terkait proyek SPAM Pesawaran.

Namun demikian, Zulkifli menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan aliran dana proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar. Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Zulkifli diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan selama dua periode, yakni 2000–2005 dan 2005–2010.

Sebelumnya, Kejati Lampung mengungkap penyitaan harta milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terkait kasus dugaan TPPU proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek Rp8 miliar.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita aset dengan total nilai mencapai Rp45.273.148.653, yang terdiri atas:

1. Empat unit mobil dan empat sepeda motor senilai sekitar Rp1 miliar.

2. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat dengan total sekitar Rp2.273.148.653.

3. Sebanyak 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan dengan modus nominee, yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, senilai sekitar Rp41 miliar.

4. Sebanyak 40 unit tas bermerek senilai sekitar Rp800 juta.

 

Ricky Ramadhan menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain di Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara (asset recovery), sekaligus bentuk komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara,” tegas Ricky Ramadhan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *