DPRD Lampung Dukung Perluasan Kota Baru, Minta Kajian Kuat dan Proses Clean and Clear

BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan perluasan kawasan Kota Baru seluas 4.000 hektare ke Kementerian Kehutanan. Namun, DPRD menegaskan perluasan tersebut harus didasari kajian teknis yang matang, kepastian regulasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan dukungan DPRD tidak bersifat mutlak tanpa prasyarat. Menurutnya, percepatan pembangunan Kota Baru memang dibutuhkan sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru di Lampung, tetapi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung upaya akselerasi pembangunan Kota Baru agar segera memberikan dampak ekonomi. Namun rencana perluasan 4.000 hektare ini harus memiliki argumen teknis yang kuat. Kami mendukung pengembangan kawasan, tapi harus dibarengi kesiapan infrastruktur dan kejelasan urgensi pemanfaatan lahan agar tidak menjadi lahan tidur di masa depan,” tegas Giri Akbar, Jumat (23/1/2026).

Terkait aspek perencanaan, Giri menyebut DPRD hingga kini masih menunggu dokumen resmi dari pihak eksekutif. Menurutnya, paparan menyeluruh dan masterplan terbaru menjadi syarat utama agar fungsi pengawasan legislatif dapat berjalan optimal.

“Hingga saat ini kami di DPRD masih menunggu paparan komprehensif dan dokumen masterplan terbaru dari Pemprov. Komunikasi informal memang sudah berjalan, tetapi secara administratif kami memerlukan dokumen resmi untuk dipelajari oleh komisi terkait,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa rencana perluasan ini menyangkut kawasan hutan, sehingga aspek legalitas menjadi perhatian utama DPRD. Giri menegaskan DPRD akan mengawal proses perizinan agar benar-benar sesuai ketentuan hukum.

“Ini poin krusial. Karena menyangkut kawasan hutan, kuncinya ada pada persetujuan substansi dan izin Kementerian Kehutanan. DPRD akan memastikan proses alih fungsi atau pinjam pakai kawasan hutan ini benar-benar clean and clear. Jangan sampai di kemudian hari muncul masalah hukum yang justru menghambat pembangunan,” katanya.

Selain itu, DPRD Lampung juga menyoroti aspek lingkungan dan tata ruang. Menurut Giri, pembangunan Kota Baru harus tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.

“Lampung membutuhkan pusat pertumbuhan baru, tapi tidak boleh mengorbankan keseimbangan lingkungan. Kami akan memastikan proporsi Ruang Terbuka Hijau tetap terjaga dan penataan ruangnya sinkron dengan RTRW Provinsi maupun Kabupaten Lampung Selatan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi lahan,” ujar Giri.

Dari sisi penganggaran, DPRD memastikan hingga kini belum ada pembahasan anggaran fisik karena proses masih berada pada tahap pengajuan perluasan kawasan. Namun, DPRD membuka peluang berbagai skema pembiayaan di masa mendatang.

“Belum ada pembahasan anggaran spesifik di APBD murni. Ke depan, kami akan mengkaji apakah pembiayaan dilakukan melalui APBD, APBN, atau skema KPBU agar tidak membebani fiskal daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, Giri menekankan Kota Baru harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, bukan sekadar menjadi kawasan elit pemerintahan.

“Kota Baru tidak boleh hanya menjadi pusat perkantoran elit. Harus ada penciptaan lapangan kerja, pusat ekonomi baru di luar Bandar Lampung, serta peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat Lampung Selatan dan sekitarnya. Kami ingin Kota Baru menjadi simbol modernitas Lampung yang inklusif,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, DPRD Lampung juga menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan rencana tersebut.

“DPRD ini rumah rakyat. Kami menggaransi prosesnya akan terbuka. Kami akan mendorong uji publik dan audiensi dengan tokoh masyarakat, akademisi, serta penggiat lingkungan. Masyarakat harus tahu apa yang akan dibangun dan bagaimana dampaknya bagi kehidupan mereka,” pungkas Ahmad Giri Akbar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui telah mengajukan rencana perluasan kawasan Kota Baru seluas 4.000 hektare ke Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari pengembangan kawasan strategis provinsi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *