Bandarlampung — Rencana pemindahan status delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang berbatasan langsung dengan kawasan Kota Baru—calon ibu kota Provinsi Lampung—menuai sorotan serius. Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Wendy Melfa, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari legitimasi regulasi dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Isu perpindahan delapan desa tersebut mencuat seiring percepatan pembangunan kawasan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, dan sosial politik baru Provinsi Lampung. Sejumlah infrastruktur strategis telah dan sedang dibangun, mulai dari markas Kodam XXI, Kantor Kejaksaan Tinggi, hingga fasilitas pendukung pemerintahan lainnya. Meski demikian, secara yuridis dan geografis, kawasan Kota Baru beserta delapan desa di sekitarnya masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Wendy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Lampung, ibu kota provinsi secara sah berkedudukan di Tanjungkarang–Telukbetung yang kini berkembang menjadi Kota Bandar Lampung. Perubahan kedudukan ibu kota maupun batas wilayah administratif hanya dapat dilakukan melalui dasar hukum setingkat undang-undang.
“Penetapan wilayah dan perubahan status administrasi tidak bisa sekadar berbasis kebijakan teknis. Harus ada pijakan regulasi yang kuat, transparan, dan dapat diakses publik,” ujar Wendy, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, sejumlah regulasi menjadi rujukan utama, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU pembentukan wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung, PP Nomor 78 Tahun 2007, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Seluruh aturan tersebut mensyaratkan tahapan, mekanisme, dan persetujuan publik yang jelas.
Namun hingga kini, Wendy menilai informasi mengenai proses persetujuan warga delapan desa masih samar. Klaim bahwa masyarakat telah “menyetujui” perubahan status wilayah belum disertai penjelasan terbuka mengenai prosedur dan mekanisme partisipasi publik.
“Yang perlu diwaspadai adalah jika kebijakan strategis ini dijalankan tanpa meaningful participation. Jangan sampai publik hanya dihadapkan pada hasil akhir, tanpa pernah benar-benar dilibatkan dalam proses,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan apakah wacana ini merupakan bagian dari strategi uji coba kebijakan (test the water policy) atau justru dilakukan secara tertutup dan bertahap sebelum dilempar ke ruang publik sebagai keputusan final.
Wacana pemindahan delapan desa ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi wilayah, melainkan menyangkut kepastian hukum, hak warga, serta arah tata kelola pemerintahan Provinsi Lampung ke depan. (***)






